PERPAJAKAN GLOBAL

OECD: Ada Kemajuan Signifikan pada Seluruh Agenda Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2019 | 16:45 WIB
OECD: Ada Kemajuan Signifikan pada Seluruh Agenda Pajak Internasional

Tampilan awal laporan OECD. 

JAKARTA, DDTCNews – Terhitung sejak Desember 2018, telah terjadi kemajuan signifikan pada seluruh agenda pajak internasional yang dicanangkan G20.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Jose Angel Guírra saat memberikan laporan kepada para pemimpin negara-negara G20 di Osaka, Jepang pada pekan lalu.

“Agenda tersebut meliputi transparansi pajak, impelementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), upaya mengatasi tantangan pajak ekonomi digital, kepastian pajak, dan pembenahan sistem pajak,” ujarnya dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (2/7/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Terkait dengan transparansi pajak, pada 10 tahun yang lalu, kerahasiaan bank telah disalahgunakan banyak pembayar pajak di seluruh dunia untuk menyembunyikan aset dan pendapatan mereka dari sistem pajak.

Namun, berkat upaya negara-negara OECD, kerahasiaan bank untuk tujuan pajak tidak ada lagi. Saat ini, semua pusat keuangan terlibat dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis melalui Common Reporting Standard (CRS) OECD.

Pada 2008, hanya ada 40 perjanjian pertukaran informasi antaryurisdiksi. Saat ini, sudah ada lebih dari 4.500 perjanjian pertukaran informasi yang berlaku di 90 yurisdiksi yang menerapkan CRS pada 2018. Sudah ada 47 juta offshore accounts – dengan nilai 4,9 triliun euro - telah ditukar untuk pertama kalinya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Di balik angka yang mengesankan ini, terdapat dampak nyata yang mana banyak negara di dunia berhasil mendapatkan pajak yang telah lama disembunyikan. Pengungkapan aset dilakukan melalui mekanisme kepatuhan sukarela dan investigasi offshore lainnya.

Setidaknya, ada tambahan penerimaan senilai 95 miliar euro dalam bentuk pajak, bunga, dan denda selama 2009 hingga saat ini. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 2 miliar euro sejak pelaporan akhir OECD pada November 2008. Baca perkembangan automatic exchange of information (AEoI) di sini.

Terkait dengan implementasi BEPS, saat ini telah ada pertukaran 21.000 putusan terkait pajak (tax rulings) yang sebelumnya bersifat rahasia. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat lagi menegosiasikan kesepakatan rahasia dengan negara yang mau menyembunyikan pendapatan mereka.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selain itu, 80 yurisdiksi telah terlibat dalam pertukaran Country-by-Country reports (CbCR) terkait kegiatan, pendapatan, dan aset perusahaan multinasional. Jumlah tersebut naik dari 62 pada tahun lalu. CbCR telah memberikan akses untuk administrasi pajak yang lebih luas dan konsisten.

Selanjutnya, sejak 2015 lebih dari 250 rezim pajak telah ditinjau. Hampir semua rezim yang teridentifikasi berbahaya telah diubah atau dihapuskan. Di seluruh dunia, rezim berbahaya tidak lagi dapat digunakan oleh negara untuk menarik basis pajak dari negara lain dengan hanya menargetkan nonresident dan pendapatan asing

Kemudian, ada instrumen multilateral untuk mengimplementasikan OECD/G20 BEPS Action. Instrumen ini mencakup 88 yurisdiksi dan telah diratifikasi 25 yurisdiksi. Dengan demikian, treaty shopping juga akan segera berakhir.

Baca Juga:
Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Terkait dengan upaya mengatasi tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi, pada Maret 2019, OECD merilis dokumen yang berisi tentang policy notes yang berisi dua pilar yang saling melengkapi. Baca bahasan mengenai dua pilar ini di Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019).

Selanjutnya, terkait kepastian pajak dan pembenahan sistem pajak, OECD melalui Inclusive Framework dan Global Forum on Transparency and Exchange of Information terus bekerja sama dengan organisasi internasional lainnya. OECD/UNDP Tax Inspectors Without Borders menjadi kisah sukses karena membantu mengumpulkan US$470 juta tambahan penerimaan pajak negara berkembang hingga saat ini.

“Platform untuk kolaborasi tentang Pajak menyatukan IMF, OECD, PBB dan Bank Dunia untuk memastikan bahwa upaya peningkatan kapasitas terkoordinasi dan koheren,” imbuh Guírra. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?