KEBIJAKAN PAJAK

Objek Tak Kena PPN Dikurangi, Sektor Informal Diharapkan Masuk Sistem

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 15:52 WIB
Objek Tak Kena PPN Dikurangi, Sektor Informal Diharapkan Masuk Sistem

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo dalam acara sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur III dan Kanwil DJP Nusa Tenggara, Jumat (21/1/2022).

MALANG, DDTCNews - Pengurangan pengecualian PPN yang ditetapkan melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinilai dapat berfungsi menarik sektor informal ke dalam sistem perpajakan.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat menyelesaikan masalah rasio pajak (tax ratio) yang stagnan di tengah PDB per kapita Indonesia yang terus meningkat.

"Kami coba masukkan ke dalam sistem yang pengecualian-pengecualian. Kami cari jalan keluar. Bagaimana tetap ada pengecualian, tetapi semuanya bisa masuk ke dalam sistem," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Andreas berharap pengurangan barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN ini membuat transaksi barang dan jasa dari hulu ke hilir dapat terdeteksi otoritas pajak. Alhasil, sektor informal diharapkan mulai masuk ke dalam sistem pajak DJP.

Untuk diketahui, UU HPP menghapus beberapa barang dan jasa seperti bahan pokok, jasa pendidikan, serta jasa kesehatan dari barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur pada Pasal 4A UU PPN.

Melalui UU HPP, barang dan jasa yang selama ini dikecualikan nantinya akan menjadi BKP/JKP yang diberikan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini diatur pada Pasal 16B UU PPN yang diubah dengan UU HPP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada Pasal 16B tersebut, BKP/JKP yang mendapatkan pembebasan PPN antara lain bahan pokok, jasa kesehatan tertentu yang berada dalam sistem JKN, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Seluruh ketentuan baru mengenai PPN yang tertuang pada UU HPP akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Khusus untuk peningkatan tarif PPN menjadi 12%, tarif baru ini berlaku paling lambat tahun 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan