KABUPATEN DEMAK

Objek Pajak Terdampak Banjir, Pemkab Bebaskan PBB-nya

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Objek Pajak Terdampak Banjir, Pemkab Bebaskan PBB-nya

Ilustrasi. Pekerja mengukur kedalaman air sungai menggunakan bambu yang bersebelahan dengan pembangunan rumah pompa di Tirto, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

DEMAK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengumumkan pemberian pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi objek yang terdampak banjir pada awal 2024.

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan pemberian pembebasan PBB bertujuan meringankan beban ekonomi warga yang terdampak banjir 2 kali pada Februari dan Maret 2024. Insentif pajak daerah ini diberikan untuk objek PBB di Kecamatan Karanganyar.

"Kami mempunyai kesempatan memberikan kebijakan kepada masyarakat yang terdampak 2 kali banjir ini sehingga kami bisa membebaskan PBB 100%," katanya, dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Eisti'anah mengatakan pembebasan PBB menjadi bentuk perhatian pemkab kepada masyarakat yang terdampak bencana. Potensi penerimaan yang hilang karena pembebasan PBB ini sekitar Rp5 miliar.

Dia menjelaskan banjir telah menyebabkan kerugian material bagi warga yang terdampak. Pada saat ini, sebagian warga bahkan masih berusaha memperbaiki rumah yang sempat terendam banjir.

"Kami ikut prihatin banjir pada awal tahun kemarin. Sedikit bentuk perhatian kami yaitu dengan membebaskan PBB tahun ini," ujarnya dilansir kuasakata.com.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak 12/2023 mengatur tarif PBB ditetapkan secara bervariasi tergantung pada NJOP dan jenis objeknya. Tarif 0,15% berlaku untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar, sedangkan tarif 0,2% dikenakan untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Setelahnya, tarif 0,1% dikenakan untuk objek berupa lahan produksi tanaman pangan, ternak, dan perikanan dengan NJOP sampai dengan Rp500 juta. Adapun tarif 0,14% dikenakan untuk objek berupa lahan produksi tanaman pangan, ternak, dan perikanan dengan NJOP lebih dari Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan