KABUPATEN DEMAK

Objek Pajak Terdampak Banjir, Pemkab Bebaskan PBB-nya

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Objek Pajak Terdampak Banjir, Pemkab Bebaskan PBB-nya

Ilustrasi. Pekerja mengukur kedalaman air sungai menggunakan bambu yang bersebelahan dengan pembangunan rumah pompa di Tirto, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

DEMAK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengumumkan pemberian pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi objek yang terdampak banjir pada awal 2024.

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan pemberian pembebasan PBB bertujuan meringankan beban ekonomi warga yang terdampak banjir 2 kali pada Februari dan Maret 2024. Insentif pajak daerah ini diberikan untuk objek PBB di Kecamatan Karanganyar.

"Kami mempunyai kesempatan memberikan kebijakan kepada masyarakat yang terdampak 2 kali banjir ini sehingga kami bisa membebaskan PBB 100%," katanya, dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Eisti'anah mengatakan pembebasan PBB menjadi bentuk perhatian pemkab kepada masyarakat yang terdampak bencana. Potensi penerimaan yang hilang karena pembebasan PBB ini sekitar Rp5 miliar.

Dia menjelaskan banjir telah menyebabkan kerugian material bagi warga yang terdampak. Pada saat ini, sebagian warga bahkan masih berusaha memperbaiki rumah yang sempat terendam banjir.

"Kami ikut prihatin banjir pada awal tahun kemarin. Sedikit bentuk perhatian kami yaitu dengan membebaskan PBB tahun ini," ujarnya dilansir kuasakata.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak 12/2023 mengatur tarif PBB ditetapkan secara bervariasi tergantung pada NJOP dan jenis objeknya. Tarif 0,15% berlaku untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar, sedangkan tarif 0,2% dikenakan untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Setelahnya, tarif 0,1% dikenakan untuk objek berupa lahan produksi tanaman pangan, ternak, dan perikanan dengan NJOP sampai dengan Rp500 juta. Adapun tarif 0,14% dikenakan untuk objek berupa lahan produksi tanaman pangan, ternak, dan perikanan dengan NJOP lebih dari Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar