Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur tentang ketentuan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha di bidang pertambangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022. Beleid tersebut, salah satunya mengatur tentang objek pajak di bidang usaha pertambangan.
Pasal 4 ayat(1) PP 15/2022 menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan, sehubungan dengan penghasilan dari usaha dan penghasilan dari luar usaha.
"Penghasilan dari usaha merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksi," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP 15/2022, dikutip pada Jumat (19/4/2024).
Selanjutnya, penghitungan penghasilan dari usaha harus menggunakan harga yang lebih tinggi, antara harga yang lebih rendah antara harga patokan batu bara atau indeks harga batu bara pada saat transaksi, dan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, perlakuan penghasilan dari luar usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di bidang pajak penghasilan.
Dalam beleid yang sama juga diatur penghitungan penghasilan kena pajak dalam usaha bidang pertambangan.
Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sektor pertambangan ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan mencakup biaya kegiatan penyelidikan umum, biaya kegiatan eksplorasi, biaya kegiatan studi kelayakan, biaya kegiatan operasi produksi, dan biaya kegiatan pascatambang.
Ketentuan ini berlaku bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh berdasarkan PKP2B dimaksud, serta pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.