PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur tentang ketentuan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha di bidang pertambangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022. Beleid tersebut, salah satunya mengatur tentang objek pajak di bidang usaha pertambangan.

Pasal 4 ayat(1) PP 15/2022 menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan, sehubungan dengan penghasilan dari usaha dan penghasilan dari luar usaha.

"Penghasilan dari usaha merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksi," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP 15/2022, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Selanjutnya, penghitungan penghasilan dari usaha harus menggunakan harga yang lebih tinggi, antara harga yang lebih rendah antara harga patokan batu bara atau indeks harga batu bara pada saat transaksi, dan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima oleh penjual.

Sementara itu, perlakuan penghasilan dari luar usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di bidang pajak penghasilan.

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Bidang Pertambangan

Dalam beleid yang sama juga diatur penghitungan penghasilan kena pajak dalam usaha bidang pertambangan.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sektor pertambangan ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan mencakup biaya kegiatan penyelidikan umum, biaya kegiatan eksplorasi, biaya kegiatan studi kelayakan, biaya kegiatan operasi produksi, dan biaya kegiatan pascatambang.

Ketentuan ini berlaku bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh berdasarkan PKP2B dimaksud, serta pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya