ANEKDOT PAJAK

Obat Tidak Manjur

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 19 Oktober 2018 | 18:05 WIB
Obat Tidak Manjur

Ilustrasi. 

PADA suatu pagi, kegelisahan menerpa Joni. Pria 35 tahun ini bingung karena resep obat yang diberikan oleh dokter langganannya tidak kunjung memberikan hasil. Badannya masih lemas, meskipun karyawan salah satu perusahaan swasta ini tetap memaksakan untuk bekerja hari itu.

“Ah, bagaimana pula ini. Tumben sekali, resep yang diberikan Dokter Harto tidak manjur!” geretunya di dalam mobil, saat hendak menuju ke kantor.

Hingga sore hari, tidak tampak perubahan signifikan yang terjadi pada dirinya. Dia pun berpikir untuk kembali lagi ke Dokter Harto. Maklum, resep obat Dokter Harto terkenal mahal karena ada jaminan sembuh dengan cepat, apalagi untuk kasus keluhan Joni.

Baca Juga:
Turunkan Harga Obat dan Alkes, Menkes Bakal Usulkan Insentif Pajak

Sepulang dari kantor, dia pun langsung mengarahkan mobilnya, melaju ke klinik Dokter Harto. Sesampainya di depan klinik, Joni langsung bilang ke resepsionis, “Mbak, saya mau ketemu Dokter Harto. Cepat ya!” Resepsionis pun langsung menjawab, “Oh iya Pak Joni. Tunggu sebentar.”

Maklum, Joni termasuk pelanggan setia klinik tersebut. Sekecil apapun keluhan atau penyakit yang dirasakannya, dia langsung berkunjung ke Dokter Harto. Setelah lima menit menunggu, Joni dipersilakan masuk ke ruang praktik.

“Dokter Harto, bagaimana ini. Resep obat yang Anda beri kepada saya tiga hari lalu enggak ngefek. Ada obat atau hal lain yang bisa saya coba? Saya sudah bayar mahal,” protesnya secara langsung.

Baca Juga:
Perbaiki Kualitas Kesehatan, Nigeria Kenakan PPN 0% untuk Obat & Alkes

“Hitung dan isi formulir pajak ini,” saran dokter sembari menyodorkan selembar kertas.

Sontak, Joni pun kaget dan menyeletuk, “Bagaimana bisa ini dapat membantu saya kembali sehat?”

“Saya tidak yakin juga sebenarnya,” jawab Dokter Harto sembari menimpali, “Tapi, beberapa pasien saya yang lain mengaku itu telah memberi mereka bantuan.” Kemudian, suasana berubah menjadi hening beberapa menit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 November 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Harga Obat dan Alkes, Menkes Bakal Usulkan Insentif Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penumpang Bawa Obat dan Makanan dari Luar Negeri, Begini Ketentuannya

Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:30 WIB FILIPINA

Negara Tetangga Ini Tambah Jenis Obat yang Dibebaskan dari PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?