KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Harga Obat dan Alkes, Menkes Bakal Usulkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 24 November 2024 | 12:30 WIB
Turunkan Harga Obat dan Alkes, Menkes Bakal Usulkan Insentif Pajak

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) meninjau fasilitas kesehatan yang ada di RSUD Bengkulu Tengah, Bengkulu, Sabtu (16/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal mengupayakan penurunan harga berbagai obat dan alat kesehatan (alkes).

Budi mengatakan obat dan alkes di Indonesia masih tergolong sangat mahal dibandingkan dengan negara tetangga. Oleh karena itu, dia berencana mengusulkan insentif pajak untuk menurunkan harga obat dan alkes.

"We will negotiate with The Ministry of Finance to get deduction in tax. Walaupun saya bilang ke teman-teman bukan masalah pajak. Kalau masalah pajak, bedanya cuma 11%-12%," katanya dalam Indonesia International Cardiovascular Summit 2024, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Budi menuturkan tingginya harga obat dan alkes akan berdampak pada tarif pelayanan kesehatan di Indonesia yang mahal. Terlebih, untuk produk yang termasuk bahan medis habis pakai (BMHP) seperti peralatan infus.

Dia menjelaskan pajak menjadi salah satu komponen yang mempengaruhi harga obat dan alkes, meski tak terlalu besar. Menurutnya, komponen paling mahal dalam penetapan harga alkes ialah ongkos promosi, pemasaran, dan edukasi.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang mengupayakan penurunan harga obat dan alkes melalui penyederhanaan rantai distribusi. Dengan upaya tersebut, beberapa pos biaya yang tidak perlu pun dapat dipangkas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, pemerintah juga mendorong lebih banyak obat dan alat kesehatan diproduksi di dalam negeri.

"Supaya we get all the BMHP dan juga medical devices yang price-nya reasonable," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak