FILIPINA

Negara Tetangga Ini Tambah Jenis Obat yang Dibebaskan dari PPN

Dian Kurniati | Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Negara Tetangga Ini Tambah Jenis Obat yang Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina kembali menambahkan jenis obat yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menambahkan 12 obat baru ke dalam daftar produk kesehatan yang dibebaskan dari PPN. Fasilitas pembebasan PPN diberikan sehingga harga obat lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Berdasarkan peraturan otoritas pajak, efektifitas fasilitas pembebasan PPN terbaru dimulai ketika BPOM mengumumkan daftar yang diperbarui," bunyi keterangan BPOM, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BPOM menyatakan penambahan obat yang dibebaskan PPN ini digunakan obat untuk pengobatan diabetes, penyakit mental, hipertensi, penyakit ginjal, kanker, dan tuberkulosis.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan sejak Januari 2019. Pada awalnya, obat yang memperoleh fasilitas adalah untuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Melalui UU 10963 tentang Reformasi Perpajakan untuk Percepatan dan Inklusi, pemerintah mengatur ulang fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, peraturan teknis mengenai pemberian fasilitas PPN untuk obat-obatan ini tertuang dalam Surat Edaran Bureau of Internal Revenue (BIR) Nomor 17 Tahun 2024.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut berlaku untuk penyerahan obat tertentu oleh produsen, distributor, grosir, dan pengecer.

Sejauh ini, ada lebih dari 2.000 obat yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Obat-obatan ini antara lain untuk mengobati diabetes, hipertensi, kanker, kolesterol tinggi, penyakit mental, tuberkulosis, dan penyakit ginjal.

Seperti dilansir newsinfo.inquirer.net, pemerintah Filipina telah menyediakan basis data untuk memeriksa produk kesehatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN pada laman verification.fda.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja