FILIPINA

Negara Tetangga Ini Tambah Jenis Obat yang Dibebaskan dari PPN

Dian Kurniati | Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Negara Tetangga Ini Tambah Jenis Obat yang Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina kembali menambahkan jenis obat yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menambahkan 12 obat baru ke dalam daftar produk kesehatan yang dibebaskan dari PPN. Fasilitas pembebasan PPN diberikan sehingga harga obat lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Berdasarkan peraturan otoritas pajak, efektifitas fasilitas pembebasan PPN terbaru dimulai ketika BPOM mengumumkan daftar yang diperbarui," bunyi keterangan BPOM, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BPOM menyatakan penambahan obat yang dibebaskan PPN ini digunakan obat untuk pengobatan diabetes, penyakit mental, hipertensi, penyakit ginjal, kanker, dan tuberkulosis.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan sejak Januari 2019. Pada awalnya, obat yang memperoleh fasilitas adalah untuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Melalui UU 10963 tentang Reformasi Perpajakan untuk Percepatan dan Inklusi, pemerintah mengatur ulang fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, peraturan teknis mengenai pemberian fasilitas PPN untuk obat-obatan ini tertuang dalam Surat Edaran Bureau of Internal Revenue (BIR) Nomor 17 Tahun 2024.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut berlaku untuk penyerahan obat tertentu oleh produsen, distributor, grosir, dan pengecer.

Sejauh ini, ada lebih dari 2.000 obat yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Obat-obatan ini antara lain untuk mengobati diabetes, hipertensi, kanker, kolesterol tinggi, penyakit mental, tuberkulosis, dan penyakit ginjal.

Seperti dilansir newsinfo.inquirer.net, pemerintah Filipina telah menyediakan basis data untuk memeriksa produk kesehatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN pada laman verification.fda.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra