FILIPINA

Negara Tetangga Ini Tambah Jenis Obat yang Dibebaskan dari PPN

Dian Kurniati | Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Negara Tetangga Ini Tambah Jenis Obat yang Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina kembali menambahkan jenis obat yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menambahkan 12 obat baru ke dalam daftar produk kesehatan yang dibebaskan dari PPN. Fasilitas pembebasan PPN diberikan sehingga harga obat lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Berdasarkan peraturan otoritas pajak, efektifitas fasilitas pembebasan PPN terbaru dimulai ketika BPOM mengumumkan daftar yang diperbarui," bunyi keterangan BPOM, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BPOM menyatakan penambahan obat yang dibebaskan PPN ini digunakan obat untuk pengobatan diabetes, penyakit mental, hipertensi, penyakit ginjal, kanker, dan tuberkulosis.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan sejak Januari 2019. Pada awalnya, obat yang memperoleh fasilitas adalah untuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Melalui UU 10963 tentang Reformasi Perpajakan untuk Percepatan dan Inklusi, pemerintah mengatur ulang fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, peraturan teknis mengenai pemberian fasilitas PPN untuk obat-obatan ini tertuang dalam Surat Edaran Bureau of Internal Revenue (BIR) Nomor 17 Tahun 2024.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut berlaku untuk penyerahan obat tertentu oleh produsen, distributor, grosir, dan pengecer.

Sejauh ini, ada lebih dari 2.000 obat yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Obat-obatan ini antara lain untuk mengobati diabetes, hipertensi, kanker, kolesterol tinggi, penyakit mental, tuberkulosis, dan penyakit ginjal.

Seperti dilansir newsinfo.inquirer.net, pemerintah Filipina telah menyediakan basis data untuk memeriksa produk kesehatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN pada laman verification.fda.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis