KINERJA FISKAL

Nyaris Tembus 40%, Pemerintah Klaim Tren Rasio Utang Stabil

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Desember 2021 | 15:00 WIB
Nyaris Tembus 40%,  Pemerintah Klaim Tren Rasio Utang Stabil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Total utang pemerintah per November 2021 tercatat mencapai Rp6.713,24 triliun dengan rasio utang sebesar 39,84% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Meski hampir mencapai 40%, rasio utang diperkirakan akan terjaga seiring dengan menurunnya outlook defisit anggaran, perbaikan penerimaan negara, dan peningkatan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

Defisit anggaran sendiri diperkirakan hanya sebesar 5% hingga 5,2% dari PDB, jauh lebih kecil dibandingkan dengan target defisit anggaran pada APBN 2021 yang mencapai 5,7%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Sejalan dengan hal tersebut disertai dengan optimalisasi penggunaan SAL, pemerintah memutuskan untuk menurunkan target penerbitan SBN tahun 2021," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Desember 2021, dikutip Jumat (24/12/2021).

Per November 2021, defisit anggaran tercatat hanya sebesar 3,63% dari PDB, jauh lebih rendah dibandingkan dengan November tahun lalu yang mencapai 5,73% dari PDB.

Dengan pemanfaatan SAL yang meningkat, penerbitan SBN pada tahun 2021 tercatat berkurang hingga Rp263,5 triliun. SBN yang diterbitkan melalui lelang dan SBN ritel tercatat sudah selesai dilaksanakan dan pada akhir tahun pemerintah berencana menerbitkan SBN dengan skema SKB III senilai Rp157 triliun.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dalam jangka menengah, tren defisit yang menurun dan rasio utang yang stabil bakal mendukung rencana konsolidasi fiskal mengembalikan defisit anggaran ke 3% dari PDB pada 2023.

Pada saat yang bersamaan, reformasi perpajakan juga dilakukan. Harapannya, tren rasio utang tetap terkendali dan tidak melampaui 60% dari PDB sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu