KINERJA FISKAL

Nyaris Tembus 40%, Pemerintah Klaim Tren Rasio Utang Stabil

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Desember 2021 | 15:00 WIB
Nyaris Tembus 40%,  Pemerintah Klaim Tren Rasio Utang Stabil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Total utang pemerintah per November 2021 tercatat mencapai Rp6.713,24 triliun dengan rasio utang sebesar 39,84% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Meski hampir mencapai 40%, rasio utang diperkirakan akan terjaga seiring dengan menurunnya outlook defisit anggaran, perbaikan penerimaan negara, dan peningkatan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

Defisit anggaran sendiri diperkirakan hanya sebesar 5% hingga 5,2% dari PDB, jauh lebih kecil dibandingkan dengan target defisit anggaran pada APBN 2021 yang mencapai 5,7%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Sejalan dengan hal tersebut disertai dengan optimalisasi penggunaan SAL, pemerintah memutuskan untuk menurunkan target penerbitan SBN tahun 2021," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Desember 2021, dikutip Jumat (24/12/2021).

Per November 2021, defisit anggaran tercatat hanya sebesar 3,63% dari PDB, jauh lebih rendah dibandingkan dengan November tahun lalu yang mencapai 5,73% dari PDB.

Dengan pemanfaatan SAL yang meningkat, penerbitan SBN pada tahun 2021 tercatat berkurang hingga Rp263,5 triliun. SBN yang diterbitkan melalui lelang dan SBN ritel tercatat sudah selesai dilaksanakan dan pada akhir tahun pemerintah berencana menerbitkan SBN dengan skema SKB III senilai Rp157 triliun.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam jangka menengah, tren defisit yang menurun dan rasio utang yang stabil bakal mendukung rencana konsolidasi fiskal mengembalikan defisit anggaran ke 3% dari PDB pada 2023.

Pada saat yang bersamaan, reformasi perpajakan juga dilakukan. Harapannya, tren rasio utang tetap terkendali dan tidak melampaui 60% dari PDB sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?