PROVINSI SUMATERA SELATAN

Nunggak Pajak, Pemprov Ancam Tarik Ratusan Kendaraan Dinas

Dian Kurniati | Selasa, 23 Maret 2021 | 09:45 WIB
Nunggak Pajak, Pemprov Ancam Tarik Ratusan Kendaraan Dinas

Ilustrasi. (DDTCNews)

PAGARALAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mengancam akan menarik ratusan kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang UPTB Samsat Kota Pagaralam Tabrani Malian mengatakan jumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Pagaralam yang belum membayar pajak mencapai 792 unit. Apabila pajak tak kunjung dilunasi, kendaraan dinas akan ditarik pemprov.

"Dari 792 kendaraan dinas Pemkot Pagaralam yang menunggak, terkonfirmasi sampai dengan tahun 2020 total tunggakan secara keseluruhan mencapai Rp361 juta," katanya, dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Tabrani menuturkan Samsat telah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemkot Pagaralam untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Namun, belum ada kejelasan kapan tunggakan akan dilunasi.

Dia menambahkan dirinya akan terus berupaya menyelesaikan tunggakan pajak itu dengan jalur kelembagaan dan persuasif. Jika tetap tidak dilunasi, sanksi tegas berupa penarikan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut bisa dilakukan.

Sementara itu, Sekda Kota Pagaralam Samsul Burlian membenarkan data ratusan unit kendaraan dinas di wilayahnya yang belum membayar pajak. Menurutnya, pemkot membutuhkan waktu untuk mengecek ulang jumlah kendaraan dinas beserta tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

"Kami minta daftar riil dan terperinci kendaraan dinas yang nunggak pajak. Takutnya mobil tersebut sudah bukan milik Pemkot Pagaralam lagi karena sudah lelang dan kondisi lainnya," tuturnya.

Setelah memperoleh data terperinci dari kantor Samsat, Samsul akan segerae meneruskan tagihan pajak tersebut kepada organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab pada kendaraan dinas tersebut.

Kasubag Umum Sekretariat Pemkot Pagaralam Romi Hartati menyatakan telah meminta setiap OPD membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Menurutnya, OPD harus bertanggung jawab dalam menggunakan kendaraan dinas yang menjadi salah satu aset negara.

"Kami berharap OPD berperan aktif melaporkan kendaraan dinas yang belum membayar pajak ke bagian umum, agar dapat diproses pembuatan surat kuasa untuk pembayaran pajak," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI