PROVINSI SUMATERA SELATAN

Nunggak Pajak, Pemprov Ancam Tarik Ratusan Kendaraan Dinas

Dian Kurniati | Selasa, 23 Maret 2021 | 09:45 WIB
Nunggak Pajak, Pemprov Ancam Tarik Ratusan Kendaraan Dinas

Ilustrasi. (DDTCNews)

PAGARALAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mengancam akan menarik ratusan kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang UPTB Samsat Kota Pagaralam Tabrani Malian mengatakan jumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Pagaralam yang belum membayar pajak mencapai 792 unit. Apabila pajak tak kunjung dilunasi, kendaraan dinas akan ditarik pemprov.

"Dari 792 kendaraan dinas Pemkot Pagaralam yang menunggak, terkonfirmasi sampai dengan tahun 2020 total tunggakan secara keseluruhan mencapai Rp361 juta," katanya, dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tabrani menuturkan Samsat telah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemkot Pagaralam untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Namun, belum ada kejelasan kapan tunggakan akan dilunasi.

Dia menambahkan dirinya akan terus berupaya menyelesaikan tunggakan pajak itu dengan jalur kelembagaan dan persuasif. Jika tetap tidak dilunasi, sanksi tegas berupa penarikan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut bisa dilakukan.

Sementara itu, Sekda Kota Pagaralam Samsul Burlian membenarkan data ratusan unit kendaraan dinas di wilayahnya yang belum membayar pajak. Menurutnya, pemkot membutuhkan waktu untuk mengecek ulang jumlah kendaraan dinas beserta tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami minta daftar riil dan terperinci kendaraan dinas yang nunggak pajak. Takutnya mobil tersebut sudah bukan milik Pemkot Pagaralam lagi karena sudah lelang dan kondisi lainnya," tuturnya.

Setelah memperoleh data terperinci dari kantor Samsat, Samsul akan segerae meneruskan tagihan pajak tersebut kepada organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab pada kendaraan dinas tersebut.

Kasubag Umum Sekretariat Pemkot Pagaralam Romi Hartati menyatakan telah meminta setiap OPD membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Menurutnya, OPD harus bertanggung jawab dalam menggunakan kendaraan dinas yang menjadi salah satu aset negara.

"Kami berharap OPD berperan aktif melaporkan kendaraan dinas yang belum membayar pajak ke bagian umum, agar dapat diproses pembuatan surat kuasa untuk pembayaran pajak," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?