PROVINSI SUMATERA SELATAN

Nunggak Pajak, Pemprov Ancam Tarik Ratusan Kendaraan Dinas

Dian Kurniati | Selasa, 23 Maret 2021 | 09:45 WIB
Nunggak Pajak, Pemprov Ancam Tarik Ratusan Kendaraan Dinas

Ilustrasi. (DDTCNews)

PAGARALAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mengancam akan menarik ratusan kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang UPTB Samsat Kota Pagaralam Tabrani Malian mengatakan jumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Pagaralam yang belum membayar pajak mencapai 792 unit. Apabila pajak tak kunjung dilunasi, kendaraan dinas akan ditarik pemprov.

"Dari 792 kendaraan dinas Pemkot Pagaralam yang menunggak, terkonfirmasi sampai dengan tahun 2020 total tunggakan secara keseluruhan mencapai Rp361 juta," katanya, dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tabrani menuturkan Samsat telah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemkot Pagaralam untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Namun, belum ada kejelasan kapan tunggakan akan dilunasi.

Dia menambahkan dirinya akan terus berupaya menyelesaikan tunggakan pajak itu dengan jalur kelembagaan dan persuasif. Jika tetap tidak dilunasi, sanksi tegas berupa penarikan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut bisa dilakukan.

Sementara itu, Sekda Kota Pagaralam Samsul Burlian membenarkan data ratusan unit kendaraan dinas di wilayahnya yang belum membayar pajak. Menurutnya, pemkot membutuhkan waktu untuk mengecek ulang jumlah kendaraan dinas beserta tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami minta daftar riil dan terperinci kendaraan dinas yang nunggak pajak. Takutnya mobil tersebut sudah bukan milik Pemkot Pagaralam lagi karena sudah lelang dan kondisi lainnya," tuturnya.

Setelah memperoleh data terperinci dari kantor Samsat, Samsul akan segerae meneruskan tagihan pajak tersebut kepada organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab pada kendaraan dinas tersebut.

Kasubag Umum Sekretariat Pemkot Pagaralam Romi Hartati menyatakan telah meminta setiap OPD membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Menurutnya, OPD harus bertanggung jawab dalam menggunakan kendaraan dinas yang menjadi salah satu aset negara.

"Kami berharap OPD berperan aktif melaporkan kendaraan dinas yang belum membayar pajak ke bagian umum, agar dapat diproses pembuatan surat kuasa untuk pembayaran pajak," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN