KOTA BOGOR

Nunggak Pajak Bertahun-tahun, Rumah Mewah Ditempeli Plang Peringatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 15:30 WIB
Nunggak Pajak Bertahun-tahun, Rumah Mewah Ditempeli Plang Peringatan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Jawa Barat melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan Bappenda telah memasang plang tanda peringatan pada pintu gerbang dan pagar rumah mewah yang tidak melunasi tagihan PBB selama lebih dari 3 tahun.

"Plang tersebut sengaja kami pasang di depan gerbang rumah sebagai salah satu upaya penagihan kami, sekaligus bentuk teguran kepada yang bersangkutan," katanya seperti dikutip dari Jpnn.com, Senin (31/01/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Anang menjelaskan Bappenda sesungguhnya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar pajaknya sebanyak 3 tiga kali. Setelah itu, Bappenda mengirimkan surat pemasangan papan peringatan pajak.

Namun demikian, lanjutnya, wajib pajak tidak ada itikad baik memenuhi kewajiban pajaknya tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Untuk pemasangan papan pengawasan pajak dilaksanakan oleh Bappenda dengan didampingi oleh Satpol PP Kota Bogor dan aparat wilayah serta kelurahan. Semuanya berjalan kondusif alias tak ada perlawanan,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.id.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Plang peringatan dipasang di beberapa rumah wajib pajak dari beberapa kelurahan, di antaranya Kelurahan Cimahpar, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Bantar Jati, Kelurahan Rangga Mekar Kelurahan Tajur dan Kelurahan Balumbang Jaya.

Menurut Anang, kegiatan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB P2 yang memiliki rata-rata utang PBB P2 lebih dari 3 tahun dan nilainya lebih dari Rp50 juta. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?