KOTA BOGOR

Nunggak Pajak Bertahun-tahun, Rumah Mewah Ditempeli Plang Peringatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 15:30 WIB
Nunggak Pajak Bertahun-tahun, Rumah Mewah Ditempeli Plang Peringatan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Jawa Barat melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan Bappenda telah memasang plang tanda peringatan pada pintu gerbang dan pagar rumah mewah yang tidak melunasi tagihan PBB selama lebih dari 3 tahun.

"Plang tersebut sengaja kami pasang di depan gerbang rumah sebagai salah satu upaya penagihan kami, sekaligus bentuk teguran kepada yang bersangkutan," katanya seperti dikutip dari Jpnn.com, Senin (31/01/2022).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Anang menjelaskan Bappenda sesungguhnya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar pajaknya sebanyak 3 tiga kali. Setelah itu, Bappenda mengirimkan surat pemasangan papan peringatan pajak.

Namun demikian, lanjutnya, wajib pajak tidak ada itikad baik memenuhi kewajiban pajaknya tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Untuk pemasangan papan pengawasan pajak dilaksanakan oleh Bappenda dengan didampingi oleh Satpol PP Kota Bogor dan aparat wilayah serta kelurahan. Semuanya berjalan kondusif alias tak ada perlawanan,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.id.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Plang peringatan dipasang di beberapa rumah wajib pajak dari beberapa kelurahan, di antaranya Kelurahan Cimahpar, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Bantar Jati, Kelurahan Rangga Mekar Kelurahan Tajur dan Kelurahan Balumbang Jaya.

Menurut Anang, kegiatan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB P2 yang memiliki rata-rata utang PBB P2 lebih dari 3 tahun dan nilainya lebih dari Rp50 juta. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi