ADMINISTRASI PAJAK

NSFP Belum Terpakai Tak Sengaja Terhapus di e-Faktur, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 14:05 WIB
NSFP Belum Terpakai Tak Sengaja Terhapus di e-Faktur, Harus Bagaimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa 'mengembalikan' nomor seri faktur pajak (NSFP) yang secara tidak sengaja terhapus dari e-faktur.

Caranya, PKP bisa meng-input kembali NSFP melalui referensi nomor faktur agar bisa digunakan kembali. Ketentuan permintaan NSFP tetap mengacu kepada Pasal 15 hingga Pasal 17 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2023.

"NSFP yang belum terpakai tetapi terhapus, silakan di-input lagi di referensi nomor faktur agar dapat digunakan kembali," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam meng-input NSFP kembali, PKP juga perlu memastikan bahwa range NSFP yang dimasukkan sudah benar untuk menghindari reject.

Perlu dicatat, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi 3 syarat. Pertama, memiliki Kode Aktivasi dan Password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).

Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses