ADMINISTRASI PAJAK

NSFP Belum Terpakai Tak Sengaja Terhapus di e-Faktur, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 14:05 WIB
NSFP Belum Terpakai Tak Sengaja Terhapus di e-Faktur, Harus Bagaimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa 'mengembalikan' nomor seri faktur pajak (NSFP) yang secara tidak sengaja terhapus dari e-faktur.

Caranya, PKP bisa meng-input kembali NSFP melalui referensi nomor faktur agar bisa digunakan kembali. Ketentuan permintaan NSFP tetap mengacu kepada Pasal 15 hingga Pasal 17 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2023.

"NSFP yang belum terpakai tetapi terhapus, silakan di-input lagi di referensi nomor faktur agar dapat digunakan kembali," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam meng-input NSFP kembali, PKP juga perlu memastikan bahwa range NSFP yang dimasukkan sudah benar untuk menghindari reject.

Perlu dicatat, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi 3 syarat. Pertama, memiliki Kode Aktivasi dan Password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).

Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra