Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa 'mengembalikan' nomor seri faktur pajak (NSFP) yang secara tidak sengaja terhapus dari e-faktur.
Caranya, PKP bisa meng-input kembali NSFP melalui referensi nomor faktur agar bisa digunakan kembali. Ketentuan permintaan NSFP tetap mengacu kepada Pasal 15 hingga Pasal 17 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2023.
"NSFP yang belum terpakai tetapi terhapus, silakan di-input lagi di referensi nomor faktur agar dapat digunakan kembali," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).
Dalam meng-input NSFP kembali, PKP juga perlu memastikan bahwa range NSFP yang dimasukkan sudah benar untuk menghindari reject.
Perlu dicatat, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi 3 syarat. Pertama, memiliki Kode Aktivasi dan Password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.