SUBSIDI BUNGA UMKM

NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juni 2020 | 19:01 WIB
NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan

Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan plafon kredit sebesar Rp50 juta atau lebih rendah bisa mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan dalam rangka mengakses fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian NPWP secara jabatan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bakal diatur lebih lanjut lewat Peraturan Dirjen Pajak." ungkap Pasal 8 ayat (6) PMK 65/2020 yang berlaku mulai 5 Juni 2020 tersebut.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Adapun bagi debitur dengan plafon kredit di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP tetap dilakukan oleh debitur UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, subsidi bunga diberikan oleh pemerintah pada program PEN kepada UMKM dengan plafon kredit paling tinggi sebesar Rp10 miliar. Pemberian subsidi bunga ini bertujuan untuk melindungi debitur UMKM dari dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Selain harus memiliki atau harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, terdapat 3 syarat lain yang harus dipenuhi debitur UMKM dalam rangka mendapatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Pertama, debitur UMKM harus sudah memiliki baki debet kredit minimal sejak sebelum 29 Februari 2020. Baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit.

Dengan ini, debitur UMKM yang baru memiliki baki debet setelah 29 Februari 2020 tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Kedua, debitur UMKM harus memiliki kategori performing loan lancar atau termasuk dalam kategori kolektibilitas satu atau dua dihitung sejak 29 Februari 2020.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Ketiga, debitur UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas subsidi bunga adalah mereka yang tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.

Apabila plafon kredit yang dimiliki oleh debitur UMKM secara kumulatif mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar, debitur UMKM harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit terkait.

Adapun bila debitur memiliki plafon kredit di atas Rp10 miliar, debitur yang dimaksud tidak berhak untuk memperoleh subsidi bunga dari pemerintah. Untuk kebijakan ini, pemerintah bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp35,28 triliun.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp1.601,75 triliun dengan jumlah rekening mencapai 60,66 juta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN