SUBSIDI BUNGA UMKM

NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juni 2020 | 19:01 WIB
NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan

Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan plafon kredit sebesar Rp50 juta atau lebih rendah bisa mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan dalam rangka mengakses fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian NPWP secara jabatan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bakal diatur lebih lanjut lewat Peraturan Dirjen Pajak." ungkap Pasal 8 ayat (6) PMK 65/2020 yang berlaku mulai 5 Juni 2020 tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun bagi debitur dengan plafon kredit di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP tetap dilakukan oleh debitur UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, subsidi bunga diberikan oleh pemerintah pada program PEN kepada UMKM dengan plafon kredit paling tinggi sebesar Rp10 miliar. Pemberian subsidi bunga ini bertujuan untuk melindungi debitur UMKM dari dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Selain harus memiliki atau harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, terdapat 3 syarat lain yang harus dipenuhi debitur UMKM dalam rangka mendapatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Pertama, debitur UMKM harus sudah memiliki baki debet kredit minimal sejak sebelum 29 Februari 2020. Baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit.

Dengan ini, debitur UMKM yang baru memiliki baki debet setelah 29 Februari 2020 tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Kedua, debitur UMKM harus memiliki kategori performing loan lancar atau termasuk dalam kategori kolektibilitas satu atau dua dihitung sejak 29 Februari 2020.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Ketiga, debitur UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas subsidi bunga adalah mereka yang tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.

Apabila plafon kredit yang dimiliki oleh debitur UMKM secara kumulatif mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar, debitur UMKM harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit terkait.

Adapun bila debitur memiliki plafon kredit di atas Rp10 miliar, debitur yang dimaksud tidak berhak untuk memperoleh subsidi bunga dari pemerintah. Untuk kebijakan ini, pemerintah bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp35,28 triliun.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp1.601,75 triliun dengan jumlah rekening mencapai 60,66 juta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra