PP 55/2022

NPWP Suami Istri Terpisah, Masing-Masing Bisa Pakai PPh Final UMKM?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:39 WIB
NPWP Suami Istri Terpisah, Masing-Masing Bisa Pakai PPh Final UMKM?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri punya kesempatan untuk menjalankan kewajibannya sendiri, terpisah dari suaminya. Dalam kondisi ini, perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-istri sehingga masing-masing memikul beban pajak yang sebanding.

Konsep tersebut juga berlaku dalam pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Perlu dicatat, wajib pajak yang diperkenankan menggunakan tarif PPh final 0,5% sesuai PP 55/2022 adalah yang memiliki penghasilan dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Peredaran bruto Rp4,8 miliar tersebut merupakan gabungan suami-istri. Jadi, jika total omzet suami-istri melebihi Rp4,8 miliar maka tidak diperkenankan menggunakan tarif PPh final 0,5%," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial. Wajib pajak tersebut menanyakan apakah memungkinkan masing-masing suami dan istri menggunakan PPh final 0,5% ketika pemenuhan kewajibannya terpisah.

Dalam kondisi yang diajukan wajib pajak tersebut, sang suami memiliki omzet usaha Rp3 miliar per tahun dan istrinya beromzet Rp2,5 miliar. Artinya, jika digabung peredaran bruto usaha keduanya mencapai Rp5,5 miliar alias lebih batas pemanfaatan PPh final UMKM, yakni Rp4,8 miliar.

"Meskipun omzet masing-masing kurang dari Rp4,8 miliar, akan tetapi karena jumlah omzet keduanya dalam satu tahun pajak Rp5,5 miliar maka atas penghasilan suami-istri tersebut tidak dapat dikenai PPh final 0,5% sesuai PP 55/2022," tulis DJP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Perlu Suket PP 55

Surat keterangan (Suket) PP 55 diperlukan oleh wajib pajak UMKM ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Jika wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022 bertransaksi dengan pemotong atau pemungut maka suket PP 55 perlu ditunjukkan wajib pajak UMKM agar dapat dipotong sebesar 0,5%.

Sebagai contoh, A merupakan wajib pajak pelaku usaha yang memiliki dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, A memperoleh penghasilan dari penjualan elektronik dengan omzet senilai Rp80 juta.

Dari total omzet tersebut, A mendapat penghasilan senilai Rp60 juta dari Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengingat A sudah memiliki suket, Dishub memotong PPh final senilai Rp300.000 atau 0,5% dari Rp60 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra