PP 55/2022

NPWP Suami Istri Terpisah, Masing-Masing Bisa Pakai PPh Final UMKM?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:39 WIB
NPWP Suami Istri Terpisah, Masing-Masing Bisa Pakai PPh Final UMKM?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri punya kesempatan untuk menjalankan kewajibannya sendiri, terpisah dari suaminya. Dalam kondisi ini, perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-istri sehingga masing-masing memikul beban pajak yang sebanding.

Konsep tersebut juga berlaku dalam pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Perlu dicatat, wajib pajak yang diperkenankan menggunakan tarif PPh final 0,5% sesuai PP 55/2022 adalah yang memiliki penghasilan dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Peredaran bruto Rp4,8 miliar tersebut merupakan gabungan suami-istri. Jadi, jika total omzet suami-istri melebihi Rp4,8 miliar maka tidak diperkenankan menggunakan tarif PPh final 0,5%," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial. Wajib pajak tersebut menanyakan apakah memungkinkan masing-masing suami dan istri menggunakan PPh final 0,5% ketika pemenuhan kewajibannya terpisah.

Dalam kondisi yang diajukan wajib pajak tersebut, sang suami memiliki omzet usaha Rp3 miliar per tahun dan istrinya beromzet Rp2,5 miliar. Artinya, jika digabung peredaran bruto usaha keduanya mencapai Rp5,5 miliar alias lebih batas pemanfaatan PPh final UMKM, yakni Rp4,8 miliar.

"Meskipun omzet masing-masing kurang dari Rp4,8 miliar, akan tetapi karena jumlah omzet keduanya dalam satu tahun pajak Rp5,5 miliar maka atas penghasilan suami-istri tersebut tidak dapat dikenai PPh final 0,5% sesuai PP 55/2022," tulis DJP.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Perlu Suket PP 55

Surat keterangan (Suket) PP 55 diperlukan oleh wajib pajak UMKM ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Jika wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022 bertransaksi dengan pemotong atau pemungut maka suket PP 55 perlu ditunjukkan wajib pajak UMKM agar dapat dipotong sebesar 0,5%.

Sebagai contoh, A merupakan wajib pajak pelaku usaha yang memiliki dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, A memperoleh penghasilan dari penjualan elektronik dengan omzet senilai Rp80 juta.

Dari total omzet tersebut, A mendapat penghasilan senilai Rp60 juta dari Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengingat A sudah memiliki suket, Dishub memotong PPh final senilai Rp300.000 atau 0,5% dari Rp60 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?