PP 55/2022

NPWP Suami Istri Terpisah, Masing-Masing Bisa Pakai PPh Final UMKM?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:39 WIB
NPWP Suami Istri Terpisah, Masing-Masing Bisa Pakai PPh Final UMKM?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri punya kesempatan untuk menjalankan kewajibannya sendiri, terpisah dari suaminya. Dalam kondisi ini, perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-istri sehingga masing-masing memikul beban pajak yang sebanding.

Konsep tersebut juga berlaku dalam pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Perlu dicatat, wajib pajak yang diperkenankan menggunakan tarif PPh final 0,5% sesuai PP 55/2022 adalah yang memiliki penghasilan dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Peredaran bruto Rp4,8 miliar tersebut merupakan gabungan suami-istri. Jadi, jika total omzet suami-istri melebihi Rp4,8 miliar maka tidak diperkenankan menggunakan tarif PPh final 0,5%," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial. Wajib pajak tersebut menanyakan apakah memungkinkan masing-masing suami dan istri menggunakan PPh final 0,5% ketika pemenuhan kewajibannya terpisah.

Dalam kondisi yang diajukan wajib pajak tersebut, sang suami memiliki omzet usaha Rp3 miliar per tahun dan istrinya beromzet Rp2,5 miliar. Artinya, jika digabung peredaran bruto usaha keduanya mencapai Rp5,5 miliar alias lebih batas pemanfaatan PPh final UMKM, yakni Rp4,8 miliar.

"Meskipun omzet masing-masing kurang dari Rp4,8 miliar, akan tetapi karena jumlah omzet keduanya dalam satu tahun pajak Rp5,5 miliar maka atas penghasilan suami-istri tersebut tidak dapat dikenai PPh final 0,5% sesuai PP 55/2022," tulis DJP.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Perlu Suket PP 55

Surat keterangan (Suket) PP 55 diperlukan oleh wajib pajak UMKM ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Jika wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022 bertransaksi dengan pemotong atau pemungut maka suket PP 55 perlu ditunjukkan wajib pajak UMKM agar dapat dipotong sebesar 0,5%.

Sebagai contoh, A merupakan wajib pajak pelaku usaha yang memiliki dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, A memperoleh penghasilan dari penjualan elektronik dengan omzet senilai Rp80 juta.

Dari total omzet tersebut, A mendapat penghasilan senilai Rp60 juta dari Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengingat A sudah memiliki suket, Dishub memotong PPh final senilai Rp300.000 atau 0,5% dari Rp60 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja