ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Lawan Transaksi Tidak Valid, Begini Konsekuensinya bagi ILAP

Dian Kurniati | Selasa, 05 Desember 2023 | 13:25 WIB
NPWP Lawan Transaksi Tidak Valid, Begini Konsekuensinya bagi ILAP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) memastikan seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksinya telah valid.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan NPWP yang tidak valid akan menimbulkan konsekuensi bagi ILAP. ILAP pun dinilai turut memiliki peran penting untuk mendorong lawan transaksinya memvalidasi NPWP 16 digit.

"Apabila nanti kemudian data dari pegawai, vendor, atau customer belum valid, maka ILAP diminta untuk menghimbau. Mau tidak mau," katanya, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dian mengatakan setidaknya ada 3 konsekuensi yang perlu diperhatikan ILAP jika memiliki lawan transaksi dengan NPWP tidak valid. Pertama, ILAP sebagai wajib pajak pemotong/pemungut tidak dapat menerbitkan bukti potong/faktur pajak terhadap lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP atau NPWP tidak valid.

Kedua, pengenaan tarif PPh pemotongan yang lebih tinggi sudah tidak berlaku atas lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP tidak valid. Ketiga, wajib pajak pemotong/pemungut perlu melakukan customer due diligence untuk mengonfirmasi atas NPWP lawan transaksi yang tidak valid.

"Tentu itu hal yang menjadi tidak efisien, maka lebih baik kita lakukan sekarang. Masih ada waktu sehingga ketika nanti diimplementasikan sudah smooth jalannya," ujarnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dian menambahkan ILAP juga perlu segera menyesuaikan database dan aplikasinya dengan ketentuan NPWP 16 digit sebelum terimplementasi penuh pada 2024.

Penyesuaian database ILAP dilakukan dengan menambahkan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) 22 digit. Meski demikian, penyesuaian database ini tanpa menghapus atau me-replace NPWP 15 digit yang sudah ada.

Sementara soal aplikasi, harus ada penambahan kolom untuk mengakomodasi NPWP 16 digit, serta NITKU 22 digit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra