Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Istri yang selama ini melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan digabung dengan suami tidak perlu melakukan aktivasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Menjawab pertanyaan wajib pajak di media sosial, DJP menjabarkan suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis. Bila istri selama ini menggunakan NPWP suami maka hanya NIK milik suami saja yang perlu diaktivasi.
"Apabila saat ini NPWP istri gabung dengan suami, kami sarankan NIK istri tidak perlu dilakukan aktivasi NIK sehingga tidak mengajukan pendaftaran NPWP atas nama istri," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (21/7/2022).
Bila NPWP suami sudah dilakukan validasi dengan NIK suami, pemotongan dan pemungutan PPh cukup menggunakan NIK suami yang sudah tervalidasi tersebut.
"Untuk ketentuan teknis prosedur permohonan aktivasi NIK (PMK-112/2022) saat ini sedang dalam tahap penyusunan aturannya," sebut DJP.
Sebagai informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit.
Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.