Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setelah menikah, seorang istri bisa memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan digabung bersama suami. Jika perempuan kawin tidak melakukan pisah harta atau tidak memilih terpisah dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan, NPWP istri bisa digabung dengan suami.
Dengan kondisi seperti itu, seorang istri atau perempuan kawin yang memerlukan kartu NPWP bisa tetap mengajukan pencekatan kartu NPWP istri.
"Kartu NPWP istri tersebut akan mencantumkan NPWP yang sama dengan suami tetapi namanya menggunakan nama istri," cuit @kring_pajak saat merespons netizen, dikutip Kamis (1/9/2022).
Saat mengajukan pencetakan kartu NPWP, istri perlu menyiapkan permohonan cetak 'kartu NPWP suami untuk istri' ke KPP terdaftar. Permohonan ini juga perlu dilampiri fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan kartu NPWP suami.
Perlu diingat, wajib pajak suami-istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki satu NPWP. Apabila seorang istri sebelumnya sudah memiliki NPWP sendiri, setelah menikah cukup mengajukan penghapusan NPWP saja.
Untuk bisa gabung NPWP dengan suami, istri cukup melakukan penghapusan NPWP. Dengan begitu, istri bisa langsung otomatis menggunakan NPWP suami.
Dengan menggabungkan NPWP, istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan SPT. Nanti, suami yang diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT.
Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi ialah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.