ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Digabung Suami, Istri Tetap Bisa Cetak Kartu dengan Nama Sendiri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 16:15 WIB
NPWP Digabung Suami, Istri Tetap Bisa Cetak Kartu dengan Nama Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menikah, seorang istri bisa memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan digabung bersama suami. Jika perempuan kawin tidak melakukan pisah harta atau tidak memilih terpisah dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan, NPWP istri bisa digabung dengan suami.

Dengan kondisi seperti itu, seorang istri atau perempuan kawin yang memerlukan kartu NPWP bisa tetap mengajukan pencekatan kartu NPWP istri.

"Kartu NPWP istri tersebut akan mencantumkan NPWP yang sama dengan suami tetapi namanya menggunakan nama istri," cuit @kring_pajak saat merespons netizen, dikutip Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Saat mengajukan pencetakan kartu NPWP, istri perlu menyiapkan permohonan cetak 'kartu NPWP suami untuk istri' ke KPP terdaftar. Permohonan ini juga perlu dilampiri fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan kartu NPWP suami.

Perlu diingat, wajib pajak suami-istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki satu NPWP. Apabila seorang istri sebelumnya sudah memiliki NPWP sendiri, setelah menikah cukup mengajukan penghapusan NPWP saja.

Untuk bisa gabung NPWP dengan suami, istri cukup melakukan penghapusan NPWP. Dengan begitu, istri bisa langsung otomatis menggunakan NPWP suami.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan menggabungkan NPWP, istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan SPT. Nanti, suami yang diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT.

Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi ialah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi