ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Dapat Diaktifkan Kembali Asalkan Tak Lagi Memenuhi Kriteria WP NE

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 15:30 WIB
NPWP Dapat Diaktifkan Kembali Asalkan Tak Lagi Memenuhi Kriteria WP NE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membeberkan tata cara mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya berstatus tidak aktif.

DJP menjelaskan penetapan wajib pajak nonefektif dilakukan apabila wajib pajak bersangkutan telah memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

“NPWP dengan status Non-Efektif (NE) dapat diaktifkan kembali jika sudah tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif sebagaimana disebutkan di Pasal 24 PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Untuk diperhatikan, pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak NE secara umum. Mula-mula, akses www.pajak.go.id, lalu klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam. Kemudian, pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah klik connect.

Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak. Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut. Nanti, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu. Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.

Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak. Apabila permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui email. Anda pun sudah bisa memakai NPWP kembali untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal