ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Dapat Diaktifkan Kembali Asalkan Tak Lagi Memenuhi Kriteria WP NE

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 15:30 WIB
NPWP Dapat Diaktifkan Kembali Asalkan Tak Lagi Memenuhi Kriteria WP NE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membeberkan tata cara mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya berstatus tidak aktif.

DJP menjelaskan penetapan wajib pajak nonefektif dilakukan apabila wajib pajak bersangkutan telah memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

“NPWP dengan status Non-Efektif (NE) dapat diaktifkan kembali jika sudah tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif sebagaimana disebutkan di Pasal 24 PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Untuk diperhatikan, pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak NE secara umum. Mula-mula, akses www.pajak.go.id, lalu klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam. Kemudian, pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah klik connect.

Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak. Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut. Nanti, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu. Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.

Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak. Apabila permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui email. Anda pun sudah bisa memakai NPWP kembali untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu