ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Cabang Diganti NITKU, Begini Cara Ceknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:00 WIB
NPWP Cabang Diganti NITKU, Begini Cara Ceknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pengecekan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dapat dilakukan melalui portal pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan dokumen FAQ ILAP NPWP 16 Digit, DJP menjelaskan tata cara pengajuan pengecekan NITKU terlampir dalam surat elektronik (email) [email protected]. Adapun portal pemadanan NPWP yang dimaksud ialah www.portalnpwp.pajak.go.id.

“NITKU juga dapat dilihat dalam kartu NPWP terbaru dan bisa diunduh secara elektronik pada DJP Online dan cetak ulang secara fisik pada kantor pajak terdekat,” sebut DJP dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Ke depannya, NITKU bakal dapat dilihat pada menu Profil di DJP Online NPWP Cabang masing-masing. Sebagai informasi, NITKU terdiri atas 22 digit. Untuk 16 digit awal, diisi dengan NPWP Pusat dan 6 digit berikutnya merupakan nomor urut yang dihasilkan oleh sistem DJP.

“Karakter dalam NITKU merupakan angka dan hanya angka. Tidak ada karakter selain angka,” jelas DJP.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP ataupun pihak lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Atas wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi nonpenduduk, NPWP yang digunakan adalah NPWP 16 digit. Khusus untuk wajib pajak cabang, NPWP cabang harus digantikan dengan NITKU.

"Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022.

Layanan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, jasa keuangan, pendirian badan usaha, izin usaha, layanan administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!