ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Cabang Diganti NITKU, Begini Cara Ceknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:00 WIB
NPWP Cabang Diganti NITKU, Begini Cara Ceknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pengecekan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dapat dilakukan melalui portal pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan dokumen FAQ ILAP NPWP 16 Digit, DJP menjelaskan tata cara pengajuan pengecekan NITKU terlampir dalam surat elektronik (email) [email protected]. Adapun portal pemadanan NPWP yang dimaksud ialah www.portalnpwp.pajak.go.id.

“NITKU juga dapat dilihat dalam kartu NPWP terbaru dan bisa diunduh secara elektronik pada DJP Online dan cetak ulang secara fisik pada kantor pajak terdekat,” sebut DJP dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ke depannya, NITKU bakal dapat dilihat pada menu Profil di DJP Online NPWP Cabang masing-masing. Sebagai informasi, NITKU terdiri atas 22 digit. Untuk 16 digit awal, diisi dengan NPWP Pusat dan 6 digit berikutnya merupakan nomor urut yang dihasilkan oleh sistem DJP.

“Karakter dalam NITKU merupakan angka dan hanya angka. Tidak ada karakter selain angka,” jelas DJP.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP ataupun pihak lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Atas wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi nonpenduduk, NPWP yang digunakan adalah NPWP 16 digit. Khusus untuk wajib pajak cabang, NPWP cabang harus digantikan dengan NITKU.

"Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022.

Layanan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, jasa keuangan, pendirian badan usaha, izin usaha, layanan administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra