KP2KP SAMBAS

NPWP 15 Digit Tak Berlaku Mulai 2024, Ini Langkah-Langkah Validasi NIK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 17:30 WIB
NPWP 15 Digit Tak Berlaku Mulai 2024, Ini Langkah-Langkah Validasi NIK

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan edukasi perihal validasi NIK sebagai NPWP kepada wajib pajak orang pribadi loket tempat pelayanan terpadu (TPT) pada 6 Januari 2023.

Kepala KP2KP Sambas Hendra mengatakan penggunaan nomor induk kependudukan 16 digit sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk seluruh jenis layanan perpajakan akan dilaksanakan secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2024.

“Kami harap wajib pajak dapat memahami implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Hendra menjelaskan PMK 112/2022 tersebut diterbitkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Sementara itu, Petugas TPT KP2KP Sambas Sindi Apriyanti menjelaskan validasi NIK bisa dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id. Terdapat 4 data yang perlu divalidasi, yaitu NIK, KLU, anggota keluarga, serta nomor handphone dan email.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan validasi NIK secara mandiri:

  1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
  2. Siapkan password DJP Online
  3. Login dengan NPWP lama
  4. Klik profil
  5. Perubahan data profil
  6. Klik validasi, hingga warna menjadi hijau
  7. Input nomor handphone dan email
  8. Pastikan Anda memiliki pulsa karena kode verifikasi akan masuk melalui SMS (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?