ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Tak Lengkap, Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Nota Retur Tak Lengkap, Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual apabila ingin mengembalikan barang kena pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pembeli untuk membuat nota retur tersebut di antaranya ialah mencantumkan beberapa keterangan, seperti nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.

“Dalam hal nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan tersebut maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi (Pasal 4 ayat 8 PMK 65/2010),” cuit Kring Pajak di media sosial, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, nota retur paling sedikit mencantumkan: nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP Pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Lalu, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Lebih lanjut, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Lalu, bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Adapun contoh bentuk dan ukuran nota retur tercantum dalam Lampiran I PMK 65/2010.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk PKP penjual dan lembar ke-2 untuk arsip pembeli. Jika Pembeli bukan PKP , nota retur dibuat paling sedikit rangkap 3 dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Selain itu, pengembalian BKP dapat dianggap tidak terjadi jika nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan atau nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?