ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Tak Lengkap, Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Nota Retur Tak Lengkap, Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual apabila ingin mengembalikan barang kena pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pembeli untuk membuat nota retur tersebut di antaranya ialah mencantumkan beberapa keterangan, seperti nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.

“Dalam hal nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan tersebut maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi (Pasal 4 ayat 8 PMK 65/2010),” cuit Kring Pajak di media sosial, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, nota retur paling sedikit mencantumkan: nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP Pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Lalu, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Lebih lanjut, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Lalu, bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Adapun contoh bentuk dan ukuran nota retur tercantum dalam Lampiran I PMK 65/2010.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kemudian, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk PKP penjual dan lembar ke-2 untuk arsip pembeli. Jika Pembeli bukan PKP , nota retur dibuat paling sedikit rangkap 3 dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Selain itu, pengembalian BKP dapat dianggap tidak terjadi jika nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan atau nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!