ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Dapat Diterbitkan Lebih dari 1 untuk 1 Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:30 WIB
Nota Retur Dapat Diterbitkan Lebih dari 1 untuk 1 Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan nota retur dapat diterbitkan lebih dari 1 untuk 1 faktur pajak sepanjang total dasar pengenaan pajak (DPP) pada seluruh nota retur tersebut tidak melebihi nilai DPP pada faktur pajak.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Sesuai dengan PMK 65/2010, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual jika terjadi pengembalian barang kena pajak (BKP).

“Untuk 1 faktur pajak dapat diterbitkan 1 atau lebih nota retur sepanjang total DPP pada seluruh nota retur tersebut tidak melebihi nilai DPP pada faktur pajak,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam pembuatan nota retur, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Nota retur dibuat paling sedikit rangkap 2, yaitu lembar ke-1 untuk PKP penjual dan lembar ke-2 untuk arsip pembeli.

Dalam hal pembeli bukan PKP, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembeli terdaftar.

Nota retur juga harus memuat keterangan paling sedikit meliputi:

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan
  1. Nomor urut nota retur;
  2. Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan;
  3. Nama, alamat, dan NPWP Pembeli;
  4. Nama, alamat, NPWP PKP Penjual;
  5. Jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
  6. PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  7. Tanggal pembuatan nota retur; dan
  8. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PMK 65/2010; Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 65/2010.

Selain itu, pengembalian BKP juga dianggap tidak terjadi dalam hal nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (7) PMK 65/2010. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China