Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan nota retur dapat diterbitkan lebih dari 1 untuk 1 faktur pajak sepanjang total dasar pengenaan pajak (DPP) pada seluruh nota retur tersebut tidak melebihi nilai DPP pada faktur pajak.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Sesuai dengan PMK 65/2010, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual jika terjadi pengembalian barang kena pajak (BKP).
“Untuk 1 faktur pajak dapat diterbitkan 1 atau lebih nota retur sepanjang total DPP pada seluruh nota retur tersebut tidak melebihi nilai DPP pada faktur pajak,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (31/7/2024).
Dalam pembuatan nota retur, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Nota retur dibuat paling sedikit rangkap 2, yaitu lembar ke-1 untuk PKP penjual dan lembar ke-2 untuk arsip pembeli.
Dalam hal pembeli bukan PKP, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembeli terdaftar.
Nota retur juga harus memuat keterangan paling sedikit meliputi:
Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PMK 65/2010; Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 65/2010.
Selain itu, pengembalian BKP juga dianggap tidak terjadi dalam hal nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (7) PMK 65/2010. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.