ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Dapat Diterbitkan Lebih dari 1 untuk 1 Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:30 WIB
Nota Retur Dapat Diterbitkan Lebih dari 1 untuk 1 Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan nota retur dapat diterbitkan lebih dari 1 untuk 1 faktur pajak sepanjang total dasar pengenaan pajak (DPP) pada seluruh nota retur tersebut tidak melebihi nilai DPP pada faktur pajak.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Sesuai dengan PMK 65/2010, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual jika terjadi pengembalian barang kena pajak (BKP).

“Untuk 1 faktur pajak dapat diterbitkan 1 atau lebih nota retur sepanjang total DPP pada seluruh nota retur tersebut tidak melebihi nilai DPP pada faktur pajak,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam pembuatan nota retur, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Nota retur dibuat paling sedikit rangkap 2, yaitu lembar ke-1 untuk PKP penjual dan lembar ke-2 untuk arsip pembeli.

Dalam hal pembeli bukan PKP, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembeli terdaftar.

Nota retur juga harus memuat keterangan paling sedikit meliputi:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. Nomor urut nota retur;
  2. Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan;
  3. Nama, alamat, dan NPWP Pembeli;
  4. Nama, alamat, NPWP PKP Penjual;
  5. Jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
  6. PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  7. Tanggal pembuatan nota retur; dan
  8. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PMK 65/2010; Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 65/2010.

Selain itu, pengembalian BKP juga dianggap tidak terjadi dalam hal nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (7) PMK 65/2010. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra