Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang akan melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) untuk tahun pajak 2023.
Penyesuaian NJOP dilakukan atas hampir seluruh objek PBB di Kota Malang. Walau NJOP naik, Bapenda Kota Malang menjamin peningkatan tersebut tidak berdampak pada nilai PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Perda Kota Malang No. 11/2011, wali kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Pada Pasal 24 ayat (2) huruf f, wali kota memiliki kewenangan untuk mengurangkan ketetapan pajak terutang dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak atau kondisi objek pajak.
Kenaikan NJOP dilakukan berdasarkan UU 1/2022 tentang HKPD. Berdasarkan Pasal 40 ayat (6), kepala daerah perlu menetapkan NJOP setiap 3 tahun.
Pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15/2013, wali kota juga dapat mengurangi nilai ketetapan pajak pada SPPT baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan wajib pajak.
Pasal 40 ayat (5) UU HKPD juga memberikan keleluasan kepada pemda untuk menetapkan PBB terutang meski NJOP mengalami kenaikan. Pada pasal tersebut, diatur NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB sebesar 20% hingga 100% dari NJOP yang telah dikurangi NJOPTKP.
Setelah melakukan penyesuaian NJOP, Handi menjelaskan Bapenda akan segera mencetak SPPT PBB 2023 untuk segera didistribusikan ke wajib pajak sejak awal tahun.
"Saat ini Bapenda tengah melakukan persiapan untuk mencetak massal PBB tahun 2023 yang akan didistribusikan pada awal tahun 2023," ujarnya seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.