KABUPATEN GARUT

NJOP Naik, PBB-P2 untuk Warga Tidak Mampu Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 15:28 WIB
NJOP Naik, PBB-P2 untuk Warga Tidak Mampu Dibebaskan

GARUT, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut berencana untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk mengenjot penerimaan dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kendati demikian, Kepala Bapenda Kabupaten Garus Usep Basuki Eko menyatakan pemerintah daerah juga tidak akan menarik PBB-P2 terhadap masyarakat yang tidak mampu.

“Jika NJOP naik, pendapatan dari PBB juga otomatis akan ikut naik,” ujarnya seusai sosialisasi pajak di Kantor Kecamatan Garut Kota, Kamis (8/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Eko, jika pendapatan dari PBB ikut naik, akan ada subsidi silang sehingga masyarakat kurang mampu akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2.

“Ini sesuai arahan pimpinan agar pemungutan pajak harus berkeadilan. Artinya, masyarakat yang betul-betul tidak mampu untuk membayar pajak akan kami bebaskan,” terangnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan PBB, Bapenda terus melakukan sosialisasi kepada para camat dan lurah atau kepala desa mengenai kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pengkajian kenaikan harga NJOP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kami sampaikan kepada para camat dan lurah supaya mereka menarik PBB sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Eko mengakui saat ini perolehan pendapata asli daerah (PAD) dari sektor pajak mengalami penurunan. Hal itu salah satunya disebabkan oleh ketidaksesuaian pembayaran pajak dari yang seharusnya, khususnya pada sektor BPHTB.

“Memang kita sering kali kecolongan ketika ada transaksi, pungutan BPHTB seringkali dimainkan oleh penjual,” katanya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Tapi, lanjutnya seperti dilansir dari radartasikmalaya.com, setelah adanya kerja sama dengan BPN, permainan terkait pembayaran pajak dari BPHTB ini tidak akan terjadi.

“Jadi sekarang kami kumpulkan para camat dan lurah, supaya tidak dibohongi oleh wajib pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?