KABUPATEN GARUT

NJOP Naik, PBB-P2 untuk Warga Tidak Mampu Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 15:28 WIB
NJOP Naik, PBB-P2 untuk Warga Tidak Mampu Dibebaskan

GARUT, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut berencana untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk mengenjot penerimaan dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kendati demikian, Kepala Bapenda Kabupaten Garus Usep Basuki Eko menyatakan pemerintah daerah juga tidak akan menarik PBB-P2 terhadap masyarakat yang tidak mampu.

“Jika NJOP naik, pendapatan dari PBB juga otomatis akan ikut naik,” ujarnya seusai sosialisasi pajak di Kantor Kecamatan Garut Kota, Kamis (8/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Eko, jika pendapatan dari PBB ikut naik, akan ada subsidi silang sehingga masyarakat kurang mampu akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2.

“Ini sesuai arahan pimpinan agar pemungutan pajak harus berkeadilan. Artinya, masyarakat yang betul-betul tidak mampu untuk membayar pajak akan kami bebaskan,” terangnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan PBB, Bapenda terus melakukan sosialisasi kepada para camat dan lurah atau kepala desa mengenai kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pengkajian kenaikan harga NJOP.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kami sampaikan kepada para camat dan lurah supaya mereka menarik PBB sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Eko mengakui saat ini perolehan pendapata asli daerah (PAD) dari sektor pajak mengalami penurunan. Hal itu salah satunya disebabkan oleh ketidaksesuaian pembayaran pajak dari yang seharusnya, khususnya pada sektor BPHTB.

“Memang kita sering kali kecolongan ketika ada transaksi, pungutan BPHTB seringkali dimainkan oleh penjual,” katanya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Tapi, lanjutnya seperti dilansir dari radartasikmalaya.com, setelah adanya kerja sama dengan BPN, permainan terkait pembayaran pajak dari BPHTB ini tidak akan terjadi.

“Jadi sekarang kami kumpulkan para camat dan lurah, supaya tidak dibohongi oleh wajib pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja