KABUPATEN SRAGEN

NJOP Dinaikkan, Tagihan PBB di Daerah Ini Ditaksir Naik 30-35 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 13 Februari 2023 | 21:00 WIB
NJOP Dinaikkan, Tagihan PBB di Daerah Ini Ditaksir Naik 30-35 Persen

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews – Tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sragen diperkirakan naik sampai dengan 30% hingga 35%. Kenaikan ini merupakan imbas dari penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Dwiyanto mengatakan kenaikan NJOP seharusnya dilakukan pada tahun lalu. Namun, kenaikan NJOP terpaksa ditunda lantaran pandemi Covid-19.

"Selain penyesuaian NJOP, naiknya PBB itu juga sebagai penyesuaian terhadap regulasi. Tagihan PBB per wajib pajak itu bervariasi tergantung luasan lahan dan letak lahannya. Pada 2019 lalu pernah naik 20%," katanya, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dwiyanto menjelaskan kenaikan NJOP sejalan dengan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Apabila perekonomian tumbuh maka harga tanah secara rata-rata juga bakal ikut terkerek. Hal ini akan diikuti dengan penyesuaian NJOP.

Seperti diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP harus ditetapkan setiap 3 tahun sekali. Namun, NJOP untuk beberapa objek tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.

Kenaikan NJOP tentunya akan diikuti dengan kenaikan PBB terutang. Namun, kenaikan NJOP atas objek pajak yang terletak pada jalan utama tentunya berbeda dibandingkan dengan kenaikan NJOP pada objek di perkampungan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Kami tidak menentukan nilai PBB tinggi, yang penting PBB itu bisa tertagih semua. Kalau kenaikannya tinggi, tetapi tidak tertagih akan menjadi tunggakan atau piutang," ujar Dwiyanto seperti dilansir solopos.com.

Sejalan dengan kenaikan NJOP, lanjut Dwiyanto, target penerimaan PBB juga meningkat dari Rp28 miliar menjadi Rp35 miliar. Setoran PBB diharapkan dapat membantu upaya pencapaian target pajak daerah 2023 senilai Rp120 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?