KABUPATEN SRAGEN

NJOP Dinaikkan, Tagihan PBB di Daerah Ini Ditaksir Naik 30-35 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 13 Februari 2023 | 21:00 WIB
NJOP Dinaikkan, Tagihan PBB di Daerah Ini Ditaksir Naik 30-35 Persen

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews – Tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sragen diperkirakan naik sampai dengan 30% hingga 35%. Kenaikan ini merupakan imbas dari penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Dwiyanto mengatakan kenaikan NJOP seharusnya dilakukan pada tahun lalu. Namun, kenaikan NJOP terpaksa ditunda lantaran pandemi Covid-19.

"Selain penyesuaian NJOP, naiknya PBB itu juga sebagai penyesuaian terhadap regulasi. Tagihan PBB per wajib pajak itu bervariasi tergantung luasan lahan dan letak lahannya. Pada 2019 lalu pernah naik 20%," katanya, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dwiyanto menjelaskan kenaikan NJOP sejalan dengan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Apabila perekonomian tumbuh maka harga tanah secara rata-rata juga bakal ikut terkerek. Hal ini akan diikuti dengan penyesuaian NJOP.

Seperti diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP harus ditetapkan setiap 3 tahun sekali. Namun, NJOP untuk beberapa objek tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.

Kenaikan NJOP tentunya akan diikuti dengan kenaikan PBB terutang. Namun, kenaikan NJOP atas objek pajak yang terletak pada jalan utama tentunya berbeda dibandingkan dengan kenaikan NJOP pada objek di perkampungan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Kami tidak menentukan nilai PBB tinggi, yang penting PBB itu bisa tertagih semua. Kalau kenaikannya tinggi, tetapi tidak tertagih akan menjadi tunggakan atau piutang," ujar Dwiyanto seperti dilansir solopos.com.

Sejalan dengan kenaikan NJOP, lanjut Dwiyanto, target penerimaan PBB juga meningkat dari Rp28 miliar menjadi Rp35 miliar. Setoran PBB diharapkan dapat membantu upaya pencapaian target pajak daerah 2023 senilai Rp120 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis