KOTA METRO

NJOP di Daerah Ini Bakal Disesuaikan, Berlaku Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:00 WIB
NJOP di Daerah Ini Bakal Disesuaikan, Berlaku Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews – Pemkot Metro berencana untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Syachri Ramadhan mengatakan kebijakan tersebut diperlukan lantaran NJOP sudah lama tidak disesuaikan oleh pemerintah kota.

"Itu [NJOP] disahkan tahun 2023 sehingga 2024 tinggal menentukan besarnya," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Walau NJOP dinaikkan, langkah ini tidak serta merta menambah beban pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus ditanggung oleh masyarakat. Sebab, PBB bisa dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP yang ditetapkan oleh pihak pemkot.

"Kalau ketetapannya [PBB] nanti tergantung tarif dan kebijakan NJOP yang range-nya minimal 20% dan maksimal 100%," ujar Syachri seperti dilansir kupastuntas.co.

Syachri menjelaskan NJOP akan ditetapkan melalui peraturan wali kota setelah Pemkot Metro dan DPRD menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 mengatur PBB dapat dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP. Dengan demikian, pemkab/pemkot memiliki fleksibilitas dalam mengenakan PBB.

"Besaran persentase…atas kelompok objek PBB dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan/atau klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/kota," bunyi Pasal 13 ayat (2) PP 35/2023.

Jika pemkab/pemkot menaikkan NJOP, tetapi langkah tersebut menimbulkan lonjakan ketetapan PBB secara signifikan maka pemkab/pemkot dapat memutuskan untuk mengurangi persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB.

"Dapat diberikan persentase dasar pengenaan PBB yang dapat disesuaikan secara bertahap," bunyi ayat penjelas dari Pasal 13 ayat (2) huruf a PP 35/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra