KOTA METRO

NJOP di Daerah Ini Bakal Disesuaikan, Berlaku Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:00 WIB
NJOP di Daerah Ini Bakal Disesuaikan, Berlaku Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews – Pemkot Metro berencana untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Syachri Ramadhan mengatakan kebijakan tersebut diperlukan lantaran NJOP sudah lama tidak disesuaikan oleh pemerintah kota.

"Itu [NJOP] disahkan tahun 2023 sehingga 2024 tinggal menentukan besarnya," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Walau NJOP dinaikkan, langkah ini tidak serta merta menambah beban pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus ditanggung oleh masyarakat. Sebab, PBB bisa dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP yang ditetapkan oleh pihak pemkot.

"Kalau ketetapannya [PBB] nanti tergantung tarif dan kebijakan NJOP yang range-nya minimal 20% dan maksimal 100%," ujar Syachri seperti dilansir kupastuntas.co.

Syachri menjelaskan NJOP akan ditetapkan melalui peraturan wali kota setelah Pemkot Metro dan DPRD menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun ini.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sebagai informasi, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 mengatur PBB dapat dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP. Dengan demikian, pemkab/pemkot memiliki fleksibilitas dalam mengenakan PBB.

"Besaran persentase…atas kelompok objek PBB dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan/atau klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/kota," bunyi Pasal 13 ayat (2) PP 35/2023.

Jika pemkab/pemkot menaikkan NJOP, tetapi langkah tersebut menimbulkan lonjakan ketetapan PBB secara signifikan maka pemkab/pemkot dapat memutuskan untuk mengurangi persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB.

"Dapat diberikan persentase dasar pengenaan PBB yang dapat disesuaikan secara bertahap," bunyi ayat penjelas dari Pasal 13 ayat (2) huruf a PP 35/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko