KABUPATEN LAMONGAN

NJOP Bangunan Diupdate, Warga Resahkan Kenaikan PBB 2018

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 April 2018 | 12:09 WIB
NJOP Bangunan Diupdate, Warga Resahkan Kenaikan PBB 2018

LAMONGAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lamongan saat ini mulai melakukan penyesuaian pada nilai jual objek pajak (NJOP) terhadap pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, nilai bangunan di wilayah ini belum pernah disesuaikan sejak tahun 1994.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan Hery Pranoto mengatakan penyesuaian itu dilakukan hanya terhadap bangunan saja. Sementara tanah tidak dilakukan penyesuaian dan tetap menggunakan survei tahun 2016.

“Kenaikan PBB pada tahun 2018 ini didasari oleh penyesuaian komponen NJOP. Tahun ini kami menggunakan data terbaru yakni hasil survei tahun 2017, karena data sebelumnya masih memakai data dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama tahun 1994,” katanya di Kabupaten Lamongan, Selasa (24/4).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dikabarkan, penyesuaian atau peningkatan nilai bangunan di Kabupaten Lamongan cukup mengkhawatirkan masyarakat setempat. Kekhawatiran itu disebabkan karena sudah 25 tahun nilai bangunan tidak mengalami perubahan, sehingga cukup mengejutkan masyarakat.

Selain dikejutkan dengan peningkatan nilai bangunan terhadap PBB, warga juga merasa khawatir terhadap tanah yang baru saja didirikan bangunan justru akan mendapat peningkatan nilai yang cukup tinggi. Padahal sebelumnya tanah tersebut hanya berupa lahan kosong tanpa didirikan bangunan.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Bapenda Kabupaten Lamongan akhirnya menunda pemungutan PBB hingga akhir Juli 2018 terhadap tanah yang baru saja didirikan bangunan, seiring menunggu tim yang telah dibentuk Bapenda untuk melakukan verifikasi faktual atau pembaruan data ke lapangan.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Adapun Camat Solokuro Anton Sujarwo menjelaskan tidak seluruh warga Solokuro yang terkena imbas kenaikan tarif PBB bisa mengajukan perbaikan data. Tapi ada pula warga yang terkena imbas kenaikan tarif cukup tinggi tapi tidak mengajukan perbaikan data, karena tanahnya kini sudah didirikan bangunan.

“Bapenda akan langsung turun ke lapangan setelah mendapat pengajuan verifikasi ulang oleh warga yang merasa keberatan tarif PBB-nya dinaikkan. Dari hasil verifikasi itu, nantinya semua pengajuan akan disetujui oleh Bapenda dan akan dilakukan pengecekan ke lapangan,” papar Anton seperti dilansir cakrawala.co. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses