RESTITUSI PAJAK

Nilai Restitusi Pajak April 2020 Menurun, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Mei 2020 | 07:00 WIB
Nilai Restitusi Pajak April 2020 Menurun, Ini Kata DJP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sejumlah penyebab menurunnya angka pengembalian pajak kepada wajib pajak atau umum disebut dengan restitusi pajak pada April 2020 ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan nilai restitusi sepanjang kuartal pertama tahun ini masih positif, yaitu tumbuh 11% menjadi Rp56 triliun dari periode yang sama tahun lalu.

“Namun pada April, angka restitusi menjadi turun 5,3% [dari periode yang sama tahun lalu],” tuturnya, Ahad (31/5/2020). Namun demikian, nilai restitusi April tersebut tidak disebutkan Ihsan.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Dia menjelaskan terdapat sejumlah penyebab nilai restitusi menurun. Pertama, tidak adanya aktivitas sidang dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kondisi ini juga berdampak terhadap nilai restitusi (karena upaya hukum) April yang turun 48,5%.

Kedua, pertumbuhan jumlah permohonan lebih bayar (LB) dari wajib pajak melambat dengan hanya tumbuh 2,4% pada April 2020, atau lebih rendah ketimbang pertumbuhan permohonan LB pada April 2019.

Meski begitu, nilai restitusi dipercepat terpantau masih tumbuh tinggi, yaitu 35,5%. Menurut Ihsan, hal tersebut disebabkan adanya relaksasi restitusi dipercepat yang masuk dalam skema insentif dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Seperti diketahui, PMK No.44/2020 mengatur relaksasi restitusi PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Kelompok wajib pajak ini yang sesuai klasifikasi lapangan usaha dan WP yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE dapat menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp5 miliar.

Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan insentif meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan, untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. SPT Masa ini disampaikan paling lama pada 31 Oktober 2020.

PKP berisiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan dengan ketentuan antara lain PKP yang dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.

Kemudian, Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah. Lalu, PKP memiliki KLU sesuai lampiran atau fasilitas KITE yang diberikan kepada PKP masih berlaku saat penyampaian Surat Pemberitahuan lebih bayar restitusi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi