PROVINSI DKI JAKARTA

Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Juni 2024 | 12:30 WIB
Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta merilis peraturan baru terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024. Melalui beleid itu, pemprov memperbarui ketentuan pembebasan PBB-P2. Kini, pembebasan PBB-P2 sebesar 100% diberikan untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.

“Pembebasan pokok...diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: a. berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar,” bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a Pergub DKI Jakarta 16/2024, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain memenuhi batas NJOP, pembebasan PBB-P2 diberikan atas hunian yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Jika datanya belum dilengkapi NIK maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK. Permohonan pemutakhiran NIK tersebut dapat diajukan sepanjang wajib pajak memang memiliki hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar.

Selain itu, pemprov menambahkan syarat baru mengenai pembebasan PBB-P2. Syarat baru berupa pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB-P2 maka pembebasan diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar. Adapun NJOP tersebut ditentukan berdasarkan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu Pergub DKI Jakarta 5/2023, pembebasan PBB-P2 sebesar 100% hanya berlaku untuk rumah tapak dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar.

Selain itu, pemberian insentif pembebasan PBB-P2 pada peraturan sebelumnya juga tidak membatasi jumlah objek dan mensyaratkan pencantuman NIK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra