Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan nilai donasi untuk penanganan Covid-19 yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto tidak akan dibatasi sampai dengan 30 September 2020.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan batasan donasi yang dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP No. 93/2010 tidak berlaku untuk sementara waktu ini.
"Jadi sepanjang dalam rangka penanganan Covid-19 ini, batasan sebagaimana dalam PP No. 93/2010 tidak berlaku," ujar Yoga, Ahad (21/6/2020).
Dalam PP No. 93/2010, nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penanggulangan bencana nasional dibatasi tidak lebih dari 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Dengan adanya PP No. 29/2020, nilai donasi yang bisa diklaim tersebut tidak lagi dibatasi 5% sepanjang sumbangan tersebut diberikan sebelum 30 September 2020 atau diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PP No. 29/2020 itu juga menyebutkan donasi dalam rangka penanganan Covid-19 yang telah diklaim dengan menggunakan PP No. 93/2010 tidak dapat dijadikan wilpengurang penghasilan bruto menggunakan ketentuan PP No. 29/2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.