Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 perlu memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika NPWP tidak ada maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menggantikannya. Pembuatan bupot 1721-A1/A2 ini dilakukan melalui aplikasi e-bupot 21/26.
Namun, ada kalanya NIK yang dimasukkan tidak terdeteksi oleh sistem. Pada e-Bupot justru muncul notifikasi 'Data NIK tidak ditemukan. Cek kembali kesesuaian penulisan NIK atau silakan menghubungi call center Dukcapil'. Mengapa hal itu terjadi?
"Data NIK yang di-input di e-bupot PPh Pasal 21 langsung terintegrasi dengan database Dukcapil," ujar contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (27/2/2024).
Apabila muncul keterangan bahwa NIK tak ditemukan maka bisa jadi NIK tersebut memang tidak terdaftar. Alasan lainnya, bisa jadi wajib pajak salah meng-input NIK. Coba pastikan NIK yang dimasukkan sudah sesuai.
"Pastikan NIK yang direkam sudah benar. Jika sudah dipastikan sesuai dan masih tidak bisa di-input, silakan konfirmasi ke Dukcapil untuk kebenaran data NIK," tulis DJP lagi.
Wajib pajak bisa menghubungi contact center Dukcapil pada nomor 1500537 atau email [email protected].
Lantas bagaimana jika setelah dikonfirmasi memang dipastikan NIK sudah valid? DJP mengimbau wajib pajak melakukan beberapa hal berikut ini.
Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, clear cache & cookies pada browser yang digunakan. Ketiga, login DJP Online menggunakan private browser/incognito window. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.