UU HPP

NIK Jadi NPWP, Wajib Pajak Tak Bisa Pakai KTP untuk Sembunyikan Harta

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 15:21 WIB
NIK Jadi NPWP, Wajib Pajak Tak Bisa Pakai KTP untuk Sembunyikan Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Integrasi antara nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal mempermudah Ditjen Pajak (DJP) mendeteksi harta yang disembunyikan oleh wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi NIK dan NPWP dapat mempermudah otoritas mendeteksi aset-aset yang dibaliknamakan oleh wajib pajak.

"NIK sama dengan NPWP lho sekarang, jadi Anda enggak bisa ganti-ganti pindah nama. Saya tahu," ujar Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak hanya integrasi NIK dan NPWP, DJP juga banyak memperoleh informasi melalui automatic exchange of information (AEOI). Dengan demikian, fiskus dapat mengetahui harta wajib pajak yang disembunyikan di luar negeri.

Otoritas pajak yurisdiksi mitra juga dapat menagihkan tunggakan pajak wajib pajak Indonesia atas nama DJP berkat adanya ketentuan kerja sama penagihan secara resiprokal pada UU HPP.

Oleh karena itu, Sri Mulyani pun mengimbau kepada wajib pajak untuk turut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS), baik kebijakan I maupun kebijakan II. "Jadi daripada hidupnya enggak berkah sudahlah mendingan ikut aja," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bila DJP menemukan aset yang belum atau kurang diungkapkan melalui PPS, terdapat sanksi yang menanti.

Bagi peserta tax amnesty yang sampai PPS berakhir masih belum atau kurang melaporkan hartanya, maka aset yang belum atau kurang diungkap akan dikenai PPh final sebesar 25% bagi wajib pajak badan dan 30% bagi wajib pajak orang pribadi ditambah sanksi 200% sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi berpotensi dikenai PPh final dengan tarif 30% ditambah sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 15%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN