UU HPP

NIK Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, Ini yang Disiapkan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 21:12 WIB
NIK Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, Ini yang Disiapkan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mempersiapkan sistem administrasi untuk menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi – sesuai dengan perubahan ketentuan UU KUP dalam UU HPP – sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan administrasi.

“Perlu dipahami [penggunaan] NIK [sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi] itu merupakan kemudahan administrasi sebenarnya. Untuk implementasi NIK ini, kami tentu harus mempersiapkan banyak hal,” ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dari sisi sistem administrasi. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan infrastruktur yang akan digunakan untuk mengakomodasi kebijakan UU KUP dalam UU HPP tersebut.

Dalam Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP disebutkan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. Pasal 2 ayat (10) memberikan mandat kepada mendagri agar memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menkeu.

Selain kesiapan dari sisi admnistrasi, sambung Yon, otoritas fiskal juga tengah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri selaku pemegang kewenangan pengaturan NIK. Proses diskusi terus dijalankan sampai sekarang.

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

“Ya mudah-mudahan kami usahakan berlaku secepat mungkin. Tergantung kesiapan kami. Mudah-mudahan nanti kalau sudah siap dan infrastruktur kami ready, nanti akan segera dilaksanakan,” imbuh Yon.

Dia juga memastikan pengenaan pajak tidak otomatis berlaku ketika NIK digunakan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Pemerintah tetap menggunakan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan omzet tidak kena pajak untuk UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP