PMK 112/2022

NIK Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Tetap Bisa Diperbarui Terus

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 13:30 WIB
NIK Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Tetap Bisa Diperbarui Terus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski data identitas wajib pajak dan data kependudukan sudah padan dan dinyatakan valid, wajib pajak tetap dapat melakukan pembaruan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, perubahan data dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin keakuratan data.

"Untuk menjamin keakuratan data, wajib pajak melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 8, dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak dilakukan bila data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan sebenarnya dan perubahan data tidak mengakibatkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Perubahan data dilakukan oleh kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Perubahan data yang dapat dilakukan contohnya perubahan identitas wajib pajak, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan sumber penghasilan, perubahan jenis kegiatan usaha, koreksi atas kesalahan tulis data wajib pajak, dan lain-lain.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Permohonan perubahan dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan yang dimaksud.

Tiga saluran yang tersedia untuk perubahan data secara elektronik antara lain melalui aplikasi registrasi, contact center, atau melalui saluran tertentu lainnya.

Sebagai informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit.

Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN