PMK 112/2022

NIK Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Tetap Bisa Diperbarui Terus

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 13:30 WIB
NIK Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Tetap Bisa Diperbarui Terus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski data identitas wajib pajak dan data kependudukan sudah padan dan dinyatakan valid, wajib pajak tetap dapat melakukan pembaruan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, perubahan data dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin keakuratan data.

"Untuk menjamin keakuratan data, wajib pajak melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 8, dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak dilakukan bila data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan sebenarnya dan perubahan data tidak mengakibatkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Perubahan data dilakukan oleh kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Perubahan data yang dapat dilakukan contohnya perubahan identitas wajib pajak, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan sumber penghasilan, perubahan jenis kegiatan usaha, koreksi atas kesalahan tulis data wajib pajak, dan lain-lain.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Permohonan perubahan dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan yang dimaksud.

Tiga saluran yang tersedia untuk perubahan data secara elektronik antara lain melalui aplikasi registrasi, contact center, atau melalui saluran tertentu lainnya.

Sebagai informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit.

Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi