NIGERIA

Nigeria Terapkan PPN 0% pada Transportasi Udara Domestik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Oktober 2018 | 19:13 WIB
Nigeria Terapkan PPN 0% pada Transportasi Udara Domestik

Ilustrasi. (foto: Travel Strong)

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria sepakat untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% pada transportasi udara domestik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan tarif yang lebih terjangkau sehingga berimbas positif pada perekonomian.

Selain penurunan tarif pesawat domestik, Presiden Nigeria Muhammadu Buhari menjelaskan ada efek pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru dengan adanya pengenaan PPN 0% pada transportasi udara tersebut.

“Keputusan kami dalam menerapkan PPN 0% pada transportasi udara domestik sejalan dengan international best practices,” ujarnya saat peresmian terminal internasional di Bandara Port Harcourt Omagwa, seperti dilansir dariVanguard, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga:
Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Sejalan dengan penerapan PPN 0%, sambung Buhari, peresmian terminal internasional Bandara Port Harcourt diharapkan mampu menampung jumlah wisatawan yang semakin meningkat. Peningkatan wisatawan itu baik ke dalam maupun ke luar negeri.

Peresmian terminal internasional tersebut juga merupakan respons terhadap tren global yang menunjukkan berperan cukup tingginya penerbangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Ada efek dari sisi mobilisasi orang, barang, dan jasa yang berlangsung aman.

“Kapasitas bandara menjadi tidak memadai karena peningkatan populasi dan dan lonjakan jumlah penumpang transportasi udara,” imbuhnya.

Untuk mengurai berbagai masalah tersebut, pemerintah memastikan pembangunan terminal bandara sesuai dengan standar minimum internasional. Selain di bandara Port Harcourt, pemerintah juga telah menyiapkan rencana pembangunan lainnya di Abuja, Lagos, dan Kano. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Minggu, 22 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Senin, 16 September 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Tak Mau Bebani Rakyat, Negara Ini Tidak Jadi Naikkan Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini