PMK 18/2021

Niat Tinggal di Indonesia, Begini Ketentuan WNA Jadi Subjek Pajak DN

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 12:30 WIB
Niat Tinggal di Indonesia, Begini Ketentuan WNA Jadi Subjek Pajak DN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi warga negara asing (WNA) yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia apabila dapat menunjukkan salah satu bukti dokumen.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 18/2021, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

“Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia…dapat dibuktikan dengan dokumen…,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat 5 jenis dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Pertama, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kedua, Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari.

Ketiga, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari. Keempat, kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.

Kelima, dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain menunjukkan niat bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi, baik WNI maupun WNA, juga dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri apabila bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Jangka waktu 183 tersebut ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra