Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi warga negara asing (WNA) yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia apabila dapat menunjukkan salah satu bukti dokumen.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 18/2021, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
“Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia…dapat dibuktikan dengan dokumen…,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (29/1/2024).
Terdapat 5 jenis dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Pertama, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kedua, Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari.
Ketiga, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari. Keempat, kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.
Kelima, dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
Selain menunjukkan niat bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi, baik WNI maupun WNA, juga dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri apabila bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Jangka waktu 183 tersebut ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 hari. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.