KOTA MALANG

New Normal, Hotel dan Restoran Tetap Dapat Keringanan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Juni 2020 | 11:12 WIB
New Normal, Hotel dan Restoran Tetap Dapat Keringanan Pajak

Pekerja membersihkan kamar hotel dengan disinfektan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.
 

MALANG, DDTCNews—Kendati akan menghadapi era kenormalan baru atau new normal, Pemerintah Kota Malang tetap memberikan keringanan pajak bagi para pelaku usaha hotel dan restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan hotel dan restoran yang kembali beroperasi akan dikenai pajak. Meski begitu, wajib pajak hotel dan restoran hanya perlu menanggung maksimal 50% dari pajak yang terutang

“Untuk yang buka (hotel dan restoran) diberi keringanan maksimal. Sesuai aturan yg berlaku dari perundang-undangan, Perda ataupun Perwali keringanannya maksimal 50%. Itu langsung kita berikan maksimalnya," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ade menuturkan keringanan tersebut tetap diberikan lantaran kegiatan ekonomi tidak serta merta langsung berjalan normal. Tak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat yang khawatir untuk melakukan perjalanan atau berwisata.

Sementara untuk hotel dan restoran yang masih memilih untuk tidak beroperasi, lanjutnya, Pemkot Malang juga tetap akan memberikan keringanan berupa pembebasan pajak hotel dan restoran.

“Hotel dan restoran memang kembali dibuka sesuai dengan rekomendasi. Tetapi konsumen yang ingin menginap atau berkunjung kemungkinan masih takut akan penyebaran Covid-19," tuturnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Ade juga meminta seluruh asosiasi pengusaha hotel dan restoran untuk segera mendorong anggotanya yang akan mulai beroperasi untuk mendaftarkan diri kepada Bapenda Kota Malang agar fasilitas keringanan pajak bisa ditindaklanjuti.

“Saya minta asosiasi-asosiasi di Kota Malang, seperti PHRI dan APPBI untuk mewakili anggotanya. Ajukan permohonan keringanan pada kami, kemudian kami teruskan untuk diurus lebih lanjut ke masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Ade memastikan pemerintah akan tetap berkontribusi memberikan solusi penanganan dampak Covid-19 bagi dunia usaha. Selain itu, Bapenda juga akan memilih opsi pembinaan terhadap pelaku usaha secara persuasif.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Di masa pembinaan ini tidak ada penindakan, pemeriksaan maupun penegakan hukum. Karena kami ingin hadir di saat masyarakat kesusahan, salah satunya di kalangan pelaku usaha,” katanya.

Dilansir dari jatimtimes, Pemkot Malang telah memberikan berbagai keringanan pajak untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19. Keringanan pajak tersebut juga diberikan untuk membantu sektor usaha yang meredup selama pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN