KOTA MALANG

New Normal, Hotel dan Restoran Tetap Dapat Keringanan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Juni 2020 | 11:12 WIB
New Normal, Hotel dan Restoran Tetap Dapat Keringanan Pajak

Pekerja membersihkan kamar hotel dengan disinfektan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.
 

MALANG, DDTCNews—Kendati akan menghadapi era kenormalan baru atau new normal, Pemerintah Kota Malang tetap memberikan keringanan pajak bagi para pelaku usaha hotel dan restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan hotel dan restoran yang kembali beroperasi akan dikenai pajak. Meski begitu, wajib pajak hotel dan restoran hanya perlu menanggung maksimal 50% dari pajak yang terutang

“Untuk yang buka (hotel dan restoran) diberi keringanan maksimal. Sesuai aturan yg berlaku dari perundang-undangan, Perda ataupun Perwali keringanannya maksimal 50%. Itu langsung kita berikan maksimalnya," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ade menuturkan keringanan tersebut tetap diberikan lantaran kegiatan ekonomi tidak serta merta langsung berjalan normal. Tak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat yang khawatir untuk melakukan perjalanan atau berwisata.

Sementara untuk hotel dan restoran yang masih memilih untuk tidak beroperasi, lanjutnya, Pemkot Malang juga tetap akan memberikan keringanan berupa pembebasan pajak hotel dan restoran.

“Hotel dan restoran memang kembali dibuka sesuai dengan rekomendasi. Tetapi konsumen yang ingin menginap atau berkunjung kemungkinan masih takut akan penyebaran Covid-19," tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, Ade juga meminta seluruh asosiasi pengusaha hotel dan restoran untuk segera mendorong anggotanya yang akan mulai beroperasi untuk mendaftarkan diri kepada Bapenda Kota Malang agar fasilitas keringanan pajak bisa ditindaklanjuti.

“Saya minta asosiasi-asosiasi di Kota Malang, seperti PHRI dan APPBI untuk mewakili anggotanya. Ajukan permohonan keringanan pada kami, kemudian kami teruskan untuk diurus lebih lanjut ke masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Ade memastikan pemerintah akan tetap berkontribusi memberikan solusi penanganan dampak Covid-19 bagi dunia usaha. Selain itu, Bapenda juga akan memilih opsi pembinaan terhadap pelaku usaha secara persuasif.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Di masa pembinaan ini tidak ada penindakan, pemeriksaan maupun penegakan hukum. Karena kami ingin hadir di saat masyarakat kesusahan, salah satunya di kalangan pelaku usaha,” katanya.

Dilansir dari jatimtimes, Pemkot Malang telah memberikan berbagai keringanan pajak untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19. Keringanan pajak tersebut juga diberikan untuk membantu sektor usaha yang meredup selama pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?