KOTA MALANG

New Normal, Hotel dan Restoran Tetap Dapat Keringanan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Juni 2020 | 11:12 WIB
New Normal, Hotel dan Restoran Tetap Dapat Keringanan Pajak

Pekerja membersihkan kamar hotel dengan disinfektan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.
 

MALANG, DDTCNews—Kendati akan menghadapi era kenormalan baru atau new normal, Pemerintah Kota Malang tetap memberikan keringanan pajak bagi para pelaku usaha hotel dan restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan hotel dan restoran yang kembali beroperasi akan dikenai pajak. Meski begitu, wajib pajak hotel dan restoran hanya perlu menanggung maksimal 50% dari pajak yang terutang

“Untuk yang buka (hotel dan restoran) diberi keringanan maksimal. Sesuai aturan yg berlaku dari perundang-undangan, Perda ataupun Perwali keringanannya maksimal 50%. Itu langsung kita berikan maksimalnya," ujarnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Ade menuturkan keringanan tersebut tetap diberikan lantaran kegiatan ekonomi tidak serta merta langsung berjalan normal. Tak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat yang khawatir untuk melakukan perjalanan atau berwisata.

Sementara untuk hotel dan restoran yang masih memilih untuk tidak beroperasi, lanjutnya, Pemkot Malang juga tetap akan memberikan keringanan berupa pembebasan pajak hotel dan restoran.

“Hotel dan restoran memang kembali dibuka sesuai dengan rekomendasi. Tetapi konsumen yang ingin menginap atau berkunjung kemungkinan masih takut akan penyebaran Covid-19," tuturnya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Lebih lanjut, Ade juga meminta seluruh asosiasi pengusaha hotel dan restoran untuk segera mendorong anggotanya yang akan mulai beroperasi untuk mendaftarkan diri kepada Bapenda Kota Malang agar fasilitas keringanan pajak bisa ditindaklanjuti.

“Saya minta asosiasi-asosiasi di Kota Malang, seperti PHRI dan APPBI untuk mewakili anggotanya. Ajukan permohonan keringanan pada kami, kemudian kami teruskan untuk diurus lebih lanjut ke masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Ade memastikan pemerintah akan tetap berkontribusi memberikan solusi penanganan dampak Covid-19 bagi dunia usaha. Selain itu, Bapenda juga akan memilih opsi pembinaan terhadap pelaku usaha secara persuasif.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

“Di masa pembinaan ini tidak ada penindakan, pemeriksaan maupun penegakan hukum. Karena kami ingin hadir di saat masyarakat kesusahan, salah satunya di kalangan pelaku usaha,” katanya.

Dilansir dari jatimtimes, Pemkot Malang telah memberikan berbagai keringanan pajak untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19. Keringanan pajak tersebut juga diberikan untuk membantu sektor usaha yang meredup selama pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA