EFEK VIRUS CORONA

New Normal, Asosiasi: Puluhan Mal di Jakarta Siap Buka Lagi

Dian Kurniati | Rabu, 27 Mei 2020 | 12:14 WIB
New Normal, Asosiasi: Puluhan Mal di Jakarta Siap Buka Lagi

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (tengah) meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Kehadiran Presiden itu untuk meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau, wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat puluhan pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta akan segera beroperasi kembali seiring adanya kampanye new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi virus Corona.

Ketua APPBI Ellen Hidayat mengatakan telah menerima laporan dari 67 mal di Jakarta yang akan buka kembali pada 5 Juni 2020. Kemudian, ada 6 mal lagi yang mulai buka pada 8 Juni 2020. Sementara itu, hingga kini, masih ada 7 pengelola mal lain yang belum melaporkan rencana pengoperasiannya kembali kepada APPBI.

"Dengan dibukanya mal kembali maka akan dapat membantu menggerakkan roda perekonomian nasional dan meningkatkan ketahanan bangsa Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ellen mengatakan penutupan bisnis retail pada mal di Jakarta selama dua bulan terakhir telah menyebabkan kerugian besar bagi pelaku usaha. Dampak penutupan mal juga turut dirasakan para pegawai yang terpaksa dirumahkan.

Menurut dia, pembukaan kembali mal-mal di Jakarta juga atas dorongan para retailer atau tenant, terutama yang masih berskala kecil dan menengah. Selain itu, pengelola mal juga mengacu pada Surat K,eputusan Menteri Kesehatan dan dengan rencana berakhirnya masa PSBB di DKI Jakarta pada tanggal 4 Juni 2020.

Meski demikian, kunjungan mal saat new normal diproyeksi hanya berkisar 30% hingga 40% lantaran ada ketentuan physical distancing dengan membatasi pengunjung. Sementara itu, Ellen juga memperkirakan belum semua tenant siap beroperasi pada hari pertama pembukaan mal. Pasalnya, beberapa tenant memerlukan waktu untuk mempersiapkan karyawannya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ellen menjelaskan mal yang buka akan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona. Misalnya, pada saat awal pembukaan kembali, mal hanya akan beroperasi pukul 11.00 hingga 20.00 WIB. Penambahan durasi operasional mal akan dievaluasi secara berkala.

Mal juga wajib menjalankan prosedur pengukuran suhu tubuh di berbagai pintu masuk karyawan maupun pengunjung. Bagi pengunjung atau karyawan yang bersuhu tinggi akan ditolak memasuki mal. Pengunjung dan karyawan pun diwajibkan memakai masker, yang akan terus dipantau oleh satpam.

Cairan hand sanitizer juga harus tersedia di beberapa titik di mal. Selain itu, kewajiban menjaga jarak tetap akan berlaku, misalnya saat di lift dan eskalator, restoran, maupun food court. Di sisi lain, pengelola mal wajib menyiapkan tim pengendali Covid-19 serta membersihkan gedung dan fasilitasnya menggunakan disinfektan secara rutin.

"Sebagaimana diketahui bahwa ruang publik mal rata-rata berukuran cukup besar dan memiliki banyak entrance. Jadi, physical distancing akan lebih terjaga dengan baik," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak