KEBIJAKAN KEPABEANAN

Netizen Ramai Bahas Ketentuan Impor Barang Kiriman, DJBC Buka Suara

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 15:30 WIB
Netizen Ramai Bahas Ketentuan Impor Barang Kiriman, DJBC Buka Suara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan penjelasan mengenai ketentuan impor barang kiriman untuk menjawab kebingungan warganet.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan PMK 199/2019 telah mengatur secara detail impor barang kiriman. Bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) akan dikenakan terhadap importasi barang dengan nilai di atas US$1.500.

"Apabila nilai barang diatas US$1.500 atau ditetapkan di atas US$1.500, maka importir wajib [menyampaikan] Pemberitahuan Impor Barang Khusus atau PIBK sehingga bea masuk dan pajak impor yang berlaku adalah tarif umum yang bisa diakses melalui http://insw.go.id/intr," bunyi cuitan @beacukaiRI, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

PMK 199/2019 sebetulnya turut mengatur soal barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3 yang tidak dikenakan pungutan bea masuk. Pungutan bea masuk sebesar 7,5% baru akan dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai US$3 hingga US$1.500, sedangkan untuk yang bernilai di atas US$1.500 dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu seperti produk tekstil, tas, dan sepatu.

Selain bea masuk, atas barang kiriman juga dikenakan PDRI. PDRI tersebut berupa PPN sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari US$1.500 USD dan barang dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% hingga 200%.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

DJBC kemudian menjelaskan pemeriksaan impor barang kiriman yang terdiri atas jalur hijau dan merah. Metode penjaluran tersebut dilakukan berdasarkan manajemen risiko melalui machine learning.

Ketika barang masuk ke dalam jalur merah, terhadap barang tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk memastikan apakah jumlah dan jenis barang sudah sesuai dengan pemberitahuan atau tidak. Sementara, jika barang masuk ke dalam jalur hijau, terhadap barang tersebut tidak perlu dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, terkait dengan penetapan nilai barang, apabila setelah dilakukan pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian harga barang dengan jenis barang, akan dilakukan penetapan nilai oleh petugas DJBC yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Perlu diketahui juga bahwa dalam hal barang kiriman, metode yang digunakan adalah metode official assessment," bunyi cuitan DJBC.

Ketika penetapan nilai barang dirasa tidak sesuai, importir dapat mengajukan keberatan atas penetapan nilai barang. Adapun apabila keberatan ditolak, importir juga masih bisa melakukan banding atas penetapan tersebut.

Permohonan banding ke pengadilan pajak dapat dilakukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan.

DJBC menambahkan setiap pembayaran bea masuk dan PDRI masuk langsung ke rekening kas negara. Hal tersebut tercermin dari pembayaran yang dilakukan melalui kode billing, bukan rekening pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses