Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan penjelasan mengenai ketentuan impor barang kiriman untuk menjawab kebingungan warganet.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan PMK 199/2019 telah mengatur secara detail impor barang kiriman. Bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) akan dikenakan terhadap importasi barang dengan nilai di atas US$1.500.
"Apabila nilai barang diatas US$1.500 atau ditetapkan di atas US$1.500, maka importir wajib [menyampaikan] Pemberitahuan Impor Barang Khusus atau PIBK sehingga bea masuk dan pajak impor yang berlaku adalah tarif umum yang bisa diakses melalui http://insw.go.id/intr," bunyi cuitan @beacukaiRI, Jumat (10/3/2023).
PMK 199/2019 sebetulnya turut mengatur soal barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3 yang tidak dikenakan pungutan bea masuk. Pungutan bea masuk sebesar 7,5% baru akan dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai US$3 hingga US$1.500, sedangkan untuk yang bernilai di atas US$1.500 dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).
Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu seperti produk tekstil, tas, dan sepatu.
Selain bea masuk, atas barang kiriman juga dikenakan PDRI. PDRI tersebut berupa PPN sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari US$1.500 USD dan barang dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% hingga 200%.
DJBC kemudian menjelaskan pemeriksaan impor barang kiriman yang terdiri atas jalur hijau dan merah. Metode penjaluran tersebut dilakukan berdasarkan manajemen risiko melalui machine learning.
Ketika barang masuk ke dalam jalur merah, terhadap barang tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk memastikan apakah jumlah dan jenis barang sudah sesuai dengan pemberitahuan atau tidak. Sementara, jika barang masuk ke dalam jalur hijau, terhadap barang tersebut tidak perlu dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, terkait dengan penetapan nilai barang, apabila setelah dilakukan pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian harga barang dengan jenis barang, akan dilakukan penetapan nilai oleh petugas DJBC yang melakukan pemeriksaan.
"Perlu diketahui juga bahwa dalam hal barang kiriman, metode yang digunakan adalah metode official assessment," bunyi cuitan DJBC.
Ketika penetapan nilai barang dirasa tidak sesuai, importir dapat mengajukan keberatan atas penetapan nilai barang. Adapun apabila keberatan ditolak, importir juga masih bisa melakukan banding atas penetapan tersebut.
Permohonan banding ke pengadilan pajak dapat dilakukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan.
DJBC menambahkan setiap pembayaran bea masuk dan PDRI masuk langsung ke rekening kas negara. Hal tersebut tercermin dari pembayaran yang dilakukan melalui kode billing, bukan rekening pribadi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.