KEBIJAKAN KEPABEANAN

Netizen Ramai Bahas Ketentuan Impor Barang Kiriman, DJBC Buka Suara

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 15:30 WIB
Netizen Ramai Bahas Ketentuan Impor Barang Kiriman, DJBC Buka Suara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan penjelasan mengenai ketentuan impor barang kiriman untuk menjawab kebingungan warganet.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan PMK 199/2019 telah mengatur secara detail impor barang kiriman. Bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) akan dikenakan terhadap importasi barang dengan nilai di atas US$1.500.

"Apabila nilai barang diatas US$1.500 atau ditetapkan di atas US$1.500, maka importir wajib [menyampaikan] Pemberitahuan Impor Barang Khusus atau PIBK sehingga bea masuk dan pajak impor yang berlaku adalah tarif umum yang bisa diakses melalui http://insw.go.id/intr," bunyi cuitan @beacukaiRI, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

PMK 199/2019 sebetulnya turut mengatur soal barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3 yang tidak dikenakan pungutan bea masuk. Pungutan bea masuk sebesar 7,5% baru akan dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai US$3 hingga US$1.500, sedangkan untuk yang bernilai di atas US$1.500 dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu seperti produk tekstil, tas, dan sepatu.

Selain bea masuk, atas barang kiriman juga dikenakan PDRI. PDRI tersebut berupa PPN sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari US$1.500 USD dan barang dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% hingga 200%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC kemudian menjelaskan pemeriksaan impor barang kiriman yang terdiri atas jalur hijau dan merah. Metode penjaluran tersebut dilakukan berdasarkan manajemen risiko melalui machine learning.

Ketika barang masuk ke dalam jalur merah, terhadap barang tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk memastikan apakah jumlah dan jenis barang sudah sesuai dengan pemberitahuan atau tidak. Sementara, jika barang masuk ke dalam jalur hijau, terhadap barang tersebut tidak perlu dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, terkait dengan penetapan nilai barang, apabila setelah dilakukan pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian harga barang dengan jenis barang, akan dilakukan penetapan nilai oleh petugas DJBC yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Perlu diketahui juga bahwa dalam hal barang kiriman, metode yang digunakan adalah metode official assessment," bunyi cuitan DJBC.

Ketika penetapan nilai barang dirasa tidak sesuai, importir dapat mengajukan keberatan atas penetapan nilai barang. Adapun apabila keberatan ditolak, importir juga masih bisa melakukan banding atas penetapan tersebut.

Permohonan banding ke pengadilan pajak dapat dilakukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan.

DJBC menambahkan setiap pembayaran bea masuk dan PDRI masuk langsung ke rekening kas negara. Hal tersebut tercermin dari pembayaran yang dilakukan melalui kode billing, bukan rekening pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?