KEBIJAKAN KEPABEANAN

Netizen Curhat Soal Penipuan Ponsel Murah, DJBC Ingatkan Aturan IMEI

Dian Kurniati | Jumat, 20 Januari 2023 | 16:30 WIB
Netizen Curhat Soal Penipuan Ponsel Murah, DJBC Ingatkan Aturan IMEI

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan toko online yang menjual ponsel dengan harga murah.

DJBC menyatakan pelaku penipuan biasanya meminta tambahan uang untuk melakukan pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI). Padahal, tidak semua ponsel dapat didaftarkan IMEI-nya melalui DJBC.

"Perlu diketahui, pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai hanya diperuntukkan bagi ponsel yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

DJBC menjelaskan pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pendaftaran IMEI pada ketiga institusi tersebut juga memiliki perbedaan.

Pendaftaran IMEI yang dilayani di DJBC adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak 2 unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

HKT yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya kepada DJBC dengan cara menyampaikan formulir permohonan. Formulir tersebut disampaikan melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code harus disampaikan ke petugas DJBC saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code masih dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat.

Pendaftaran IMEI melalui DJBC bebas biaya. Namun, penumpang akan tetap dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11% dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pada HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN).

Pemilik HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, pengguna HKT dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran.

Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, pengguna HKT segera hubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui saluran telepon 159.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Sementara itu, pendaftaran IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia seperti untuk wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia. Pendaftaran IMEI tersebut hanya berlaku 90 hari.

Jika penumpang atau awak sarana pengangkut WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia, dapat melakukan registrasi IMEI melalui website DJBC atau aplikasi android Mobile Beacukai dengan ketentuan paling banyak 2 unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Adapun untuk pendaftaran IMEI melalui Kemenperin, hanya berlaku untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri. Pengecekan IMEI-nya dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN