KEBIJAKAN KEPABEANAN

Netizen Curhat Soal Penipuan Ponsel Murah, DJBC Ingatkan Aturan IMEI

Dian Kurniati | Jumat, 20 Januari 2023 | 16:30 WIB
Netizen Curhat Soal Penipuan Ponsel Murah, DJBC Ingatkan Aturan IMEI

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan toko online yang menjual ponsel dengan harga murah.

DJBC menyatakan pelaku penipuan biasanya meminta tambahan uang untuk melakukan pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI). Padahal, tidak semua ponsel dapat didaftarkan IMEI-nya melalui DJBC.

"Perlu diketahui, pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai hanya diperuntukkan bagi ponsel yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

DJBC menjelaskan pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pendaftaran IMEI pada ketiga institusi tersebut juga memiliki perbedaan.

Pendaftaran IMEI yang dilayani di DJBC adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak 2 unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

HKT yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya kepada DJBC dengan cara menyampaikan formulir permohonan. Formulir tersebut disampaikan melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code harus disampaikan ke petugas DJBC saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code masih dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat.

Pendaftaran IMEI melalui DJBC bebas biaya. Namun, penumpang akan tetap dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11% dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pada HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN).

Pemilik HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, pengguna HKT dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran.

Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, pengguna HKT segera hubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui saluran telepon 159.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu, pendaftaran IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia seperti untuk wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia. Pendaftaran IMEI tersebut hanya berlaku 90 hari.

Jika penumpang atau awak sarana pengangkut WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia, dapat melakukan registrasi IMEI melalui website DJBC atau aplikasi android Mobile Beacukai dengan ketentuan paling banyak 2 unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Adapun untuk pendaftaran IMEI melalui Kemenperin, hanya berlaku untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri. Pengecekan IMEI-nya dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?