INGGRIS

Netflix Raup Laba Hingga Rp18 triliun Tapi Tak Bayar Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 04 Februari 2020 | 11:15 WIB
Netflix Raup Laba Hingga Rp18 triliun Tapi Tak Bayar Pajak

ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Perusahaan layanan video streaming Netflix disebut-sebut telah mendapat keuntungan hingga 1 miliar poundsterling atau setara dengan Rp17,84 triliun dari Inggris sepanjang tahun 2019.

Angka itu disebut anggota Parlemen Inggris, Dame Margaret Hodge mengutip laporan Tax Watch Inggris. Menurut Hodge, laba yang besar itu diperoleh ketika Netflix menikmati keringanan pajak lantaran pajak digital belum berlaku.

Selain tidak membayar pajak atas keuntungan yang dihasilkan di Inggris, lanjut Hodge, Netflix juga menikmati keringanan pajak hampir 1 juta poundsterling dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Ketika kita menyerahkan uang tunai (melalui pelanggan) kepada Netflix, mereka justru menyembunyikan keuntungannya di luar negeri. Pelanggaran pajak ini harus dihentikan," kata Hodge, Selasa (04/02/2020).

Hodge pun mendesak pemerintahan Boris Johnson untuk segera memberlakukan pajak digital. Menurutnya, potensi penerimaan pajak yang hilang dari Netflix bukanlah angka yang kecil.

Berdasarkan laporan Tax Watch, layanan streaming Netflix diperkirakan menghasilkan laba 68,5 juta poundsterling dari 11,5 juta pelanggannya di Inggris. Angka itu diambil berdasarkan pengamatan terhadap 19 kegiatan bisnis anak usaha Netflix di Inggris.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Jika laba tersebut dilaporkan secara utuh di Inggris, Netflix akan mendapat tagihan pajak sebesar 13 juta poundsterling dari otoritas pajak Inggris. Sayangnya, pajak Netflix justru diperhitungkan di Belanda.

Alhasil, Netflix tidak membayar pajak perusahaan atas pendapatannya di Inggris. Parahnya, Netflix justru menerima keringanan pajak hampir 1 juta poundsterling lantaran pemerintah memberlakukan skema bantuan pajak industri kreatif pada 2017-2018.

“Netflix menghasilkan miliaran laba di seluruh dunia. Namun, perusahaan itu justru masih mengklaim tak menghasilkan laba di Inggris, sehingga mendapatkan subsidi besar dari pemerintah," kata Direktur Tax Watch Inggris George Turner.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, juru bicara Netflix mengklaim perusahaannya selalu patuh pada ketentuan pajak di setiap negara. Menurutnya, perpajakan internasional memang perlu direformasi agar perusahaan dapat membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

“Kami mendukung proposal OECD bagi perusahaan untuk membayar lebih banyak pada negara-negara tempat kami beroperasi," kata juru bicara Netflix tersebut, dilansir dari Independent.co.uk.

Netflix juga menganggap laporan Tax Watch kurang akurat, termasuk soal Netflix memiliki entitas yang berbasis di Karibia. Menurut juru bicara Netflix, perusahaan memang memiliki entitas di Karibia, tetapi telah menutupnya tahun lalu.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Sekadar informasi, Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD) saat ini telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan tentang pajak digital pada perusahaan teknologi multinasional.

Apabila tidak ada aral melintang, pembahasan itu akan digelar di Berlin, Jerman, bulan Juli mendatang. Kesepakatan soal pajak digital di OECD diharapkan mampu mendinginkan ketegangan antara negara-negara Eropa dengan AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?