PEREKONOMIAN INDONESIA

Neraca Perdagangan Kembali Surplus, Nilainya Sampai US$ 3,45 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 17 Juli 2023 | 12:45 WIB
Neraca Perdagangan Kembali Surplus, Nilainya Sampai US$ 3,45 Miliar

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Juni 2023 mengalami surplus senilai US$3,45 miliar.

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto mengatakan surplus perdagangan ini melanjutkan tren yang terjadi sejak Mei 2020 atau 38 bulan. Adapun nilai ekspor tercatat US$20,61 miliar dan impor mencapai US$17,15 miliar.

"Namun untuk dicatat, penurunan impor jauh lebih dalam ketimbang penurunan ekspor," katanya, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Atqo menuturkan nilai ekspor Indonesia pada Juni 2023 senilai US$20,61 miliar tersebut mengalami penurunan 21,18% dari periode yang sama tahun lalu. Khusus ekspor nonmigas, realisasinya senilai US$19,34 miliar, turun 21,33%.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari hingga Juni 2023 mencapai US$128,66 miliar, turun 8,86% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, ekspor nonmigas senilai US$120,82 miliar mengalami penurunan 9,32%.

Berdasarkan sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari - Juni 2023 turun 10,19% dari periode yang sama tahun lalu. Kondisi serupa juga terjadi pada ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang turun 3,41% dan ekspor hasil pertambangan dan lainnya turun 6,72%.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Kemudian, ekspor nonmigas pada Juni 2023 yang terbesar terjadi ke China senilai US$4,58 miliar, diikuti Amerika Serikat US$1,96 miliar dan India US$1,67 miliar. Kontribusi ekspor dari ketiga negara itu mencapai 42,42%.

Mengenai impor, lanjut Atqo, realisasinya mencapai US$17,15 miliar, turun 18,35%. Impor migas pada Juni 2023 mencapai US$2,22 miliar, turun 39,49% dan impor nonmigas mencapai US$14,93 miliar, turun 13,86%.

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga Juni 2023 ialah China senilai US$29,99 miliar dengan kontribusi 32,56% dari total impor. Diikuti Jepang US$8,23 miliar sebesar 8,94%, serta Thailand US$5,31 miliar sebesar 5,77%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Secara tahunan, nilai impor pada Januari hingga Juni 2023 mengalami 13,97% pada barang modal dan 2,81% pada barang konsumsi. Sementara itu, kontraksi terjadi pada impor golongan bahan baku atau penolong sebesar 11,14%.

"[Penurunan ini] utamanya didorong oleh beberapa komoditas di antaranya bahan bakar mineral, mesin atau perlengkapan elektrik dan bagiannya, serta mesin dan peralatan mekanis dan bagiannya," ujar Atqo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing