EKONOMI MAKRO

Neraca Pembayaran Torehkan Surplus US$2,2 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 15:21 WIB
 Neraca Pembayaran Torehkan Surplus US$2,2 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat neraca pembayaran Indonesia (NPI) triwulan II/2016 mencatatkan surplus US$2,2 miliar setara dengan Rp28,8 triliun setelah pada triwulan I/2016 sempat defisit US$0,3 miliar atau sekitar Rp3,9 triliun.

Direktur Eksekutif Tirta Segara menyatakan surplus NPI tersebut telah mendongkrak cadangan devisa dari US$107,5 miliar atau Rp1.407 triliun di triwulan I/2016 menjadi US$109,8 miliar atau Rp1.437 triliun pada akhir triwulan II/2016.

“Jumlah cadangan devisa itu cukup untuk membiayai impor dan utang luar negeri pemerintah selama 8 bulan dan berada di atas standar kecukupan internasional,” dalam siaran pers BI, Jumat (12/8).

Baca Juga:
BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

BI meyakini kinerja NPI akan tetap baik seiring bauran kebijakan moneter dan makroprudensial yang berhati-hati dan pelaksanaan kebijakan tax amnesty yang diprediksi mampu mendorong percepatan reformasi struktural guna meningkatkan iklim investasi dan daya saing ekonomi.

Kendati demikian, BI akan terus mewaspadai risiko eksternal dan domestik yang bisa memengaruhi kinerja NPI secara keseluruhan.

Sementara itu, defisit transaksi berjalan menurun dari US$4,8 miliar atau Rp62,9 triliun pada triwulan I/2016 menjadi US$4,7 miliar atau Rp61,5 triliun di triwulan II/2016. Perbaikan defisit itu didorong surplus neraca perdagangan nonmigas yang meningkat lantaran kenaikan ekspor lebih besar dibandingkan dengan impor.

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Beberapa sektor nonmigas dengan performa ekspor yang baik di antaranya manufaktur, seperti tekstil dan produk tekstil, kendaraan dan bagiannya, serta mesin dan peralatan mekanik.

Di sisi lain defisit neraca perdagangan melebar seiring dengan harga minyak dunia yang melonjak. Selain itu, defisit neraca jasa juga membengkak mengikuti pola musiman surplus neraca jasa perjalanan yang rendah pada triwulan laporan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Selasa, 17 September 2024 | 14:11 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Surplus Neraca Dagang 52 Bulan Berturut-Turut, BPS Ungkap Pendorongnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?