NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang Surplus Lagi, BPS: Tembus US$5 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 15 Juli 2022 | 10:30 WIB
Neraca Dagang Surplus Lagi, BPS: Tembus US$5 Miliar

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Juni 2022 mengalami surplus senilai US$5,09 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus tersebut berasal dari ekspor senilai US$26,09 miliar dan impor US$21 miliar. Menurutnya, surplus neraca perdagangan itu melanjutkan tren yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Kalau dilihat dari trennya, surplus di bulan Juni ini surplus 26 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," katanya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia menjelaskan ekspor pada Juni 2022 yang tercatat senilai US$26,09 miliar mengalami kenaikan 41% dibandingkan dengan periode yang sama 2021. Pada ekspor nonmigas, angkanya mencapai US$24,56 miliar atau naik 42%.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia sepanjang Januari hingga Juni 2022 mencapai US$141,07 miliar atau naik 37% dibandingkan dengan periode yang sama 2021.

Berdasarkan sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari hingga Juni 2022 naik 26% dari periode yang sama tahun lalu. Ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan naik 13%, sedangkan ekspor hasil tambang dan lainnya naik 107%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lebih lanjut, China menjadi tujuan ekspor terbesar pada Juni 2022 dengan nilai perdagangan senilai US$5,09 miliar, disusul India US$2,53 miliar dan Amerika Serikat US$2,46 miliar. Kontribusi dari ketiga negara tersebut mencapai 41%.

Sementara itu, nilai impor tercatat US$21,00 miliar, tumbuh 22% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Impor migas pada Juni 2022 mencapai US$3,67 miliar, naik 60% dan impor nonmigas senilai US$17,33 miliar atau naik 16%.

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar sepanjang Januari hingga Juni 2022 adalah China dengan nilai impor mencapai US$32,08 miliar. Disusul, Jepang dengan nilai impor US$8,35 miliar dan Thailand US$5,83 miliar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Berdasarkan golongan penggunaan barang, lanjut Margo, terjadi peningkatan impor pada barang konsumsi sampai dengan 8% secara tahunan. Kemudian, bahan baku/penolong tumbuh 30%, dan barang modal naik 26%.

"Indikasi impor juga menunjukkan ekonomi domestik tumbuh dan ada perbaikan. Itu ditunjukkan dengan kenaikan impor barang konsumsi, bahan baku/penolong, dan barang modal sebagai bagian untuk peningkatan kapasitas produksi di dalam negeri," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?