NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang Surplus Lagi, BPS: Tembus US$5 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 15 Juli 2022 | 10:30 WIB
Neraca Dagang Surplus Lagi, BPS: Tembus US$5 Miliar

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Juni 2022 mengalami surplus senilai US$5,09 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus tersebut berasal dari ekspor senilai US$26,09 miliar dan impor US$21 miliar. Menurutnya, surplus neraca perdagangan itu melanjutkan tren yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Kalau dilihat dari trennya, surplus di bulan Juni ini surplus 26 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," katanya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Dia menjelaskan ekspor pada Juni 2022 yang tercatat senilai US$26,09 miliar mengalami kenaikan 41% dibandingkan dengan periode yang sama 2021. Pada ekspor nonmigas, angkanya mencapai US$24,56 miliar atau naik 42%.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia sepanjang Januari hingga Juni 2022 mencapai US$141,07 miliar atau naik 37% dibandingkan dengan periode yang sama 2021.

Berdasarkan sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari hingga Juni 2022 naik 26% dari periode yang sama tahun lalu. Ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan naik 13%, sedangkan ekspor hasil tambang dan lainnya naik 107%.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Lebih lanjut, China menjadi tujuan ekspor terbesar pada Juni 2022 dengan nilai perdagangan senilai US$5,09 miliar, disusul India US$2,53 miliar dan Amerika Serikat US$2,46 miliar. Kontribusi dari ketiga negara tersebut mencapai 41%.

Sementara itu, nilai impor tercatat US$21,00 miliar, tumbuh 22% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Impor migas pada Juni 2022 mencapai US$3,67 miliar, naik 60% dan impor nonmigas senilai US$17,33 miliar atau naik 16%.

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar sepanjang Januari hingga Juni 2022 adalah China dengan nilai impor mencapai US$32,08 miliar. Disusul, Jepang dengan nilai impor US$8,35 miliar dan Thailand US$5,83 miliar.

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Berdasarkan golongan penggunaan barang, lanjut Margo, terjadi peningkatan impor pada barang konsumsi sampai dengan 8% secara tahunan. Kemudian, bahan baku/penolong tumbuh 30%, dan barang modal naik 26%.

"Indikasi impor juga menunjukkan ekonomi domestik tumbuh dan ada perbaikan. Itu ditunjukkan dengan kenaikan impor barang konsumsi, bahan baku/penolong, dan barang modal sebagai bagian untuk peningkatan kapasitas produksi di dalam negeri," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi