AUSTRALIA

Negeri Kangguru Revisi Aturan Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 15:30 WIB
Negeri Kangguru Revisi Aturan Keringanan Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Australia telah mengesahkan aturan terkait keringanan pajak terbaru yang dirancang untuk mendorong pengambilan risiko dan meningkatkan investasi pada perusahaan sebagai bentuk inovasi.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam the Treasury Laws Amendment (2017 Enterprise Incentives No.1) Bill 2017 yang diperkenalkan pada Kamis (30/3) lalu. Perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari National Innovation and Agenda Science pemerintah.

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan mereformasi ketentuan mengenai kerugian perusahaan untuk merelaksasi same business test (SBT). Pengujian ini dapat mencegah perusahaan dari mengklaim kerugian tahun lalu sebagai pengurang pajak ketika perusahaan telah mengubah bisnisnya,” ungkap pernyataan tertulis yang dirilis pemerintah.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Berdasarkan aturan yang ada saat ini, perusahaan berhak mengompensasikan kerugian tahun lalu untuk mengurangi penghasilan kena pajak, asalkan perusahaan dapat mempertahankan kepemilikan saham mayoritas dengan jumlah yang sama pada saat waktu kerugian terjadi sampai waktu yang digunakan dengan menggunakan continuity of ownership test (COT).

Apabila kepemilikan saham mayoritas telah berubah, maka kerugian tahun lalu masih dapat diakses jika perusahaan telah lolos dari uji SBT. SBT dapat memungkinkan perusahaan untuk menggunakan kerugian dari tahun terakhir untuk mengurangi penghasilan kena pajak jika telah melakukan bisnis yang sama sejak tes COT gagal sampai perusahaan mengklaim kerugian tahun lalu.

Adapun, dalam aturan terbaru ini akan diperkenalkan uji bisnis serupa untuk memeriksa kerugian yang terjadi selama 2015-2016 dan pendapatan di tahun depan. Pengujian ini akan didasarkan pada berbagai faktor dan bertujuan agar lebih fleksibel, serta tidak rumit. Tidak hanya itu, ketentuan mengenai tidak adanya transaksi atau aktivitas bisnis baru dalam SBT juga akan dihapus.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Aturan tersebut juga mengubah ketentuan depresiasi aset tidak berwujud yang memungkinkan pemilik aset tidak berwujud yang saat ini menilai sendiri masa manfaat asetnya.

Seperti dilansir dari Tax-News, pemerintah menegaskan bahwa dengan adanya kebijakan keringanan pajak yang baru ini, perusahaan akan memperoleh manfaat yang semakin besar dengan memasukkan depresiasi yang akan menurunkan biaya investasi dalam sistem perhitungan pajak tersebut.

“Ketentuan ini akan berlaku untuk aset yang diperoleh sejak 1 Juli 2016,” ungkap pernyataan resmi pemerintah. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi