AUSTRALIA

Negeri Kangguru Revisi Aturan Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 15:30 WIB
Negeri Kangguru Revisi Aturan Keringanan Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Australia telah mengesahkan aturan terkait keringanan pajak terbaru yang dirancang untuk mendorong pengambilan risiko dan meningkatkan investasi pada perusahaan sebagai bentuk inovasi.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam the Treasury Laws Amendment (2017 Enterprise Incentives No.1) Bill 2017 yang diperkenalkan pada Kamis (30/3) lalu. Perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari National Innovation and Agenda Science pemerintah.

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan mereformasi ketentuan mengenai kerugian perusahaan untuk merelaksasi same business test (SBT). Pengujian ini dapat mencegah perusahaan dari mengklaim kerugian tahun lalu sebagai pengurang pajak ketika perusahaan telah mengubah bisnisnya,” ungkap pernyataan tertulis yang dirilis pemerintah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Berdasarkan aturan yang ada saat ini, perusahaan berhak mengompensasikan kerugian tahun lalu untuk mengurangi penghasilan kena pajak, asalkan perusahaan dapat mempertahankan kepemilikan saham mayoritas dengan jumlah yang sama pada saat waktu kerugian terjadi sampai waktu yang digunakan dengan menggunakan continuity of ownership test (COT).

Apabila kepemilikan saham mayoritas telah berubah, maka kerugian tahun lalu masih dapat diakses jika perusahaan telah lolos dari uji SBT. SBT dapat memungkinkan perusahaan untuk menggunakan kerugian dari tahun terakhir untuk mengurangi penghasilan kena pajak jika telah melakukan bisnis yang sama sejak tes COT gagal sampai perusahaan mengklaim kerugian tahun lalu.

Adapun, dalam aturan terbaru ini akan diperkenalkan uji bisnis serupa untuk memeriksa kerugian yang terjadi selama 2015-2016 dan pendapatan di tahun depan. Pengujian ini akan didasarkan pada berbagai faktor dan bertujuan agar lebih fleksibel, serta tidak rumit. Tidak hanya itu, ketentuan mengenai tidak adanya transaksi atau aktivitas bisnis baru dalam SBT juga akan dihapus.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Aturan tersebut juga mengubah ketentuan depresiasi aset tidak berwujud yang memungkinkan pemilik aset tidak berwujud yang saat ini menilai sendiri masa manfaat asetnya.

Seperti dilansir dari Tax-News, pemerintah menegaskan bahwa dengan adanya kebijakan keringanan pajak yang baru ini, perusahaan akan memperoleh manfaat yang semakin besar dengan memasukkan depresiasi yang akan menurunkan biaya investasi dalam sistem perhitungan pajak tersebut.

“Ketentuan ini akan berlaku untuk aset yang diperoleh sejak 1 Juli 2016,” ungkap pernyataan resmi pemerintah. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%