KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Negara Uni Eropa Punya 3 Skema Adopsi Pajak Minimum Global, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 16:30 WIB
Negara Uni Eropa Punya 3 Skema Adopsi Pajak Minimum Global, Apa Saja?

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Negara-negara anggota Uni Eropa bakal memiliki fleksibilitas dalam menerapkan pajak korporasi minimum global sesuai Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Pajak Langsung Komisi Eropa, Benjamin Angel, mengatakan terdapat 3 opsi yang bisa diambil oleh negara anggota dalam mengimplementasikan Pilar 2.

Negara anggota Uni Eropa dapat memilih untuk meningkatkan tarif pajak korporasi menjadi 15% sesuai konsensus, hanya menerapkan pajak sebesar 15% atas perusahaan yang tercakup pada Pilar 2, atau sama sekali tidak meningkatkan tarif pajak korporasi.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Masih banyak aspek pada Pilar 2 yang belum difinalisasi. Namun, kami akan segera menyelesaikan ketentuan yang diperlukan tahun ini," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (17/1/2022).

Menurut Angel, Uni Eropa perlu segera mengadopsi Pilar 2 agar parlemen pada masing-masing negara anggota Uni Eropa dapat segera merancang ketentuan pajak minimum global sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Untuk diketahui, Pilar 2 adalah salah satu pilar dalam solusi 2 pilar yang telah disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pada Pilar 2, para negara anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% atas grup perusahaan multinasional.

Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar per tahun secara global.

Top-up tax akan dikenakan atas laba bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tidak mencapai tarif minimum 15%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN