Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews - Negara-negara anggota Uni Eropa bakal memiliki fleksibilitas dalam menerapkan pajak korporasi minimum global sesuai Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Direktur Pajak Langsung Komisi Eropa, Benjamin Angel, mengatakan terdapat 3 opsi yang bisa diambil oleh negara anggota dalam mengimplementasikan Pilar 2.
Negara anggota Uni Eropa dapat memilih untuk meningkatkan tarif pajak korporasi menjadi 15% sesuai konsensus, hanya menerapkan pajak sebesar 15% atas perusahaan yang tercakup pada Pilar 2, atau sama sekali tidak meningkatkan tarif pajak korporasi.
"Masih banyak aspek pada Pilar 2 yang belum difinalisasi. Namun, kami akan segera menyelesaikan ketentuan yang diperlukan tahun ini," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (17/1/2022).
Menurut Angel, Uni Eropa perlu segera mengadopsi Pilar 2 agar parlemen pada masing-masing negara anggota Uni Eropa dapat segera merancang ketentuan pajak minimum global sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Untuk diketahui, Pilar 2 adalah salah satu pilar dalam solusi 2 pilar yang telah disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.
Pada Pilar 2, para negara anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% atas grup perusahaan multinasional.
Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar per tahun secara global.
Top-up tax akan dikenakan atas laba bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tidak mencapai tarif minimum 15%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.