KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Negara Uni Eropa Punya 3 Skema Adopsi Pajak Minimum Global, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 16:30 WIB
Negara Uni Eropa Punya 3 Skema Adopsi Pajak Minimum Global, Apa Saja?

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Negara-negara anggota Uni Eropa bakal memiliki fleksibilitas dalam menerapkan pajak korporasi minimum global sesuai Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Pajak Langsung Komisi Eropa, Benjamin Angel, mengatakan terdapat 3 opsi yang bisa diambil oleh negara anggota dalam mengimplementasikan Pilar 2.

Negara anggota Uni Eropa dapat memilih untuk meningkatkan tarif pajak korporasi menjadi 15% sesuai konsensus, hanya menerapkan pajak sebesar 15% atas perusahaan yang tercakup pada Pilar 2, atau sama sekali tidak meningkatkan tarif pajak korporasi.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Masih banyak aspek pada Pilar 2 yang belum difinalisasi. Namun, kami akan segera menyelesaikan ketentuan yang diperlukan tahun ini," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (17/1/2022).

Menurut Angel, Uni Eropa perlu segera mengadopsi Pilar 2 agar parlemen pada masing-masing negara anggota Uni Eropa dapat segera merancang ketentuan pajak minimum global sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Untuk diketahui, Pilar 2 adalah salah satu pilar dalam solusi 2 pilar yang telah disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Pada Pilar 2, para negara anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% atas grup perusahaan multinasional.

Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar per tahun secara global.

Top-up tax akan dikenakan atas laba bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tidak mencapai tarif minimum 15%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha