FILIPINA

Negara Tetangga Ini Resmi Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Badan

Dian Kurniati | Senin, 29 Maret 2021 | 10:45 WIB
Negara Tetangga Ini Resmi Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Badan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte akhirnya menandatangani UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang disahkan parlemen bulan lalu.

Duterte mengatakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25% diberikan untuk perusahaan besar dan 20% untuk usaha kecil. Dengan UU tersebut, Filipina bukan lagi menjadi negara dengan tarif PPh tertinggi di Asean.

"[Kebijakan] itu berlaku pada waktu yang tepat, karena ini akan berfungsi sebagai bantuan fiskal dan langkah pemulihan untuk bisnis Filipina yang masih menderita akibat pandemi Covid-19," katanya, dikutip Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Duterte menuturkan UU CREATE akan menguntungkan bagi warga Filipina yang penghasilannya menurun akibat pandemi Covid-19. Dia berharap beleid tersebut mampu mendorong pelaku usaha dapat pulih lebih cepat.

Namun, presiden juga memveto beberapa aturan yang tertuang dalam undang-undang versi parlemen dan senat. Misal, soal ketentuan rumah yang mendapat insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai P4,2 juta atau setara dengan Rp1,25 miliar.

Dia menilai ambang batas rumah bebas PPN itu terlalu tinggi sehingga bisa dimanfaatkan orang-orang yang mampu dan rawan penyalahgunaan. Pemerintah pun menurunkan ambang batas rumah bebas PPN menjadi hanya P2,5 juta.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Selain itu, presiden juga menganggap batas waktu restitusi pajak selama 90 hari tidaklah praktis dan dapat menyebabkan pemrosesan klaim restitusi tertunda atau keliru.

Pasal lain yang diveto adalah soal izin yang diberikan pelaku usaha untuk mengajukan insentif baru pada aktivitas bisnis yang telah terdaftar. Menurutnya, kebijakan itu tidak bertanggung jawab secara fiskal dan tidak adil bagi pembayar pajak lain atau yang tidak diberi insentif.

Begitu juga dengan pasal yang mengatur keterbatasan kekuasaan Badan Peninjau Insentif Fiskal yang hanya berlaku untuk proyek atau kegiatan dengan total modal investasi lebih dari P1 miliar. Duterte menilai pengawasan FIRB seharusnya lebih luas.

Seperti dilansir rappler.com, Duterte berharap UU CREATE dapat berjalan secara fleksibel, terutama dalam menetapkan industri tertentu yang memperoleh insentif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI