FILIPINA

Negara Tetangga Ini Resmi Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Badan

Dian Kurniati | Senin, 29 Maret 2021 | 10:45 WIB
Negara Tetangga Ini Resmi Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Badan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte akhirnya menandatangani UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang disahkan parlemen bulan lalu.

Duterte mengatakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25% diberikan untuk perusahaan besar dan 20% untuk usaha kecil. Dengan UU tersebut, Filipina bukan lagi menjadi negara dengan tarif PPh tertinggi di Asean.

"[Kebijakan] itu berlaku pada waktu yang tepat, karena ini akan berfungsi sebagai bantuan fiskal dan langkah pemulihan untuk bisnis Filipina yang masih menderita akibat pandemi Covid-19," katanya, dikutip Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Duterte menuturkan UU CREATE akan menguntungkan bagi warga Filipina yang penghasilannya menurun akibat pandemi Covid-19. Dia berharap beleid tersebut mampu mendorong pelaku usaha dapat pulih lebih cepat.

Namun, presiden juga memveto beberapa aturan yang tertuang dalam undang-undang versi parlemen dan senat. Misal, soal ketentuan rumah yang mendapat insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai P4,2 juta atau setara dengan Rp1,25 miliar.

Dia menilai ambang batas rumah bebas PPN itu terlalu tinggi sehingga bisa dimanfaatkan orang-orang yang mampu dan rawan penyalahgunaan. Pemerintah pun menurunkan ambang batas rumah bebas PPN menjadi hanya P2,5 juta.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Selain itu, presiden juga menganggap batas waktu restitusi pajak selama 90 hari tidaklah praktis dan dapat menyebabkan pemrosesan klaim restitusi tertunda atau keliru.

Pasal lain yang diveto adalah soal izin yang diberikan pelaku usaha untuk mengajukan insentif baru pada aktivitas bisnis yang telah terdaftar. Menurutnya, kebijakan itu tidak bertanggung jawab secara fiskal dan tidak adil bagi pembayar pajak lain atau yang tidak diberi insentif.

Begitu juga dengan pasal yang mengatur keterbatasan kekuasaan Badan Peninjau Insentif Fiskal yang hanya berlaku untuk proyek atau kegiatan dengan total modal investasi lebih dari P1 miliar. Duterte menilai pengawasan FIRB seharusnya lebih luas.

Seperti dilansir rappler.com, Duterte berharap UU CREATE dapat berjalan secara fleksibel, terutama dalam menetapkan industri tertentu yang memperoleh insentif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN