FILIPINA

Negara Tetangga Ini Resmi Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Badan

Dian Kurniati | Senin, 29 Maret 2021 | 10:45 WIB
Negara Tetangga Ini Resmi Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Badan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte akhirnya menandatangani UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang disahkan parlemen bulan lalu.

Duterte mengatakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25% diberikan untuk perusahaan besar dan 20% untuk usaha kecil. Dengan UU tersebut, Filipina bukan lagi menjadi negara dengan tarif PPh tertinggi di Asean.

"[Kebijakan] itu berlaku pada waktu yang tepat, karena ini akan berfungsi sebagai bantuan fiskal dan langkah pemulihan untuk bisnis Filipina yang masih menderita akibat pandemi Covid-19," katanya, dikutip Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Duterte menuturkan UU CREATE akan menguntungkan bagi warga Filipina yang penghasilannya menurun akibat pandemi Covid-19. Dia berharap beleid tersebut mampu mendorong pelaku usaha dapat pulih lebih cepat.

Namun, presiden juga memveto beberapa aturan yang tertuang dalam undang-undang versi parlemen dan senat. Misal, soal ketentuan rumah yang mendapat insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai P4,2 juta atau setara dengan Rp1,25 miliar.

Dia menilai ambang batas rumah bebas PPN itu terlalu tinggi sehingga bisa dimanfaatkan orang-orang yang mampu dan rawan penyalahgunaan. Pemerintah pun menurunkan ambang batas rumah bebas PPN menjadi hanya P2,5 juta.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, presiden juga menganggap batas waktu restitusi pajak selama 90 hari tidaklah praktis dan dapat menyebabkan pemrosesan klaim restitusi tertunda atau keliru.

Pasal lain yang diveto adalah soal izin yang diberikan pelaku usaha untuk mengajukan insentif baru pada aktivitas bisnis yang telah terdaftar. Menurutnya, kebijakan itu tidak bertanggung jawab secara fiskal dan tidak adil bagi pembayar pajak lain atau yang tidak diberi insentif.

Begitu juga dengan pasal yang mengatur keterbatasan kekuasaan Badan Peninjau Insentif Fiskal yang hanya berlaku untuk proyek atau kegiatan dengan total modal investasi lebih dari P1 miliar. Duterte menilai pengawasan FIRB seharusnya lebih luas.

Seperti dilansir rappler.com, Duterte berharap UU CREATE dapat berjalan secara fleksibel, terutama dalam menetapkan industri tertentu yang memperoleh insentif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan