FILIPINA

Negara Tetangga Ini Bakal Gunakan QR Code untuk Lacak Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 20 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Negara Tetangga Ini Bakal Gunakan QR Code untuk Lacak Rokok Ilegal

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) tengah mengembangkan sistem pelacakan dan penelusuran digital untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala BIR Romeo Lumagui mengatakan penggunaan QR code akan memudahkan pelacakan rokok ilegal di pasar. Dia juga meyakini masyarakat dapat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal melalui inovasi digital tersebut.

"Kami akan beralih ke strategi lacak digital. Kami akan bisa memantau semuanya secara detail, tidak hanya apakah cukainya sudah dibayar," katanya, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Lumagui menuturkan pemerintah telah kehilangan penerimaan hingga miliaran peso karena peredaran rokok ilegal. Menurutnya, penegakan hukum terhadap rokok ilegal masih lemah sehingga membuat penyelundupan barang kena cukai ini berlangsung bertahun-tahun.

Dia menjelaskan inovasi QR code menjadi salah satu strategi yang akan dilaksanakan pemerintah untuk mengatasi rokok ilegal. Inovasi tersebut tidak membutuhkan alat khusus karena QR code dapat dibaca melalui ponsel.

“Dengan sekali pindai, informasi mengenai rokok yang beredar pun akan langsung muncul,” tuturnya

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Lumagui menegaskan BIR akan memastikan semua pengusaha rokok patuh memasang QR code pada produknya. Dalam hal ini, otoritas juga mengantisipasi pengusaha menyelundupkan rokok tanpa pita cukai dan QR code dengan modus berpura-pura ekspor.

"Kami akan segera mulai menggunakan QR code ini karena target kami adalah menerapkannya secara penuh pada Januari 2025," ujarnya seperti dilansir philstar.com.

Sebelumnya, studi yang dilakukan Universitas Asia dan Pasifik dan Federasi Industri Filipina Inc. merilis laporan yang menunjukkan perdagangan rokok ilegal telah mengikis produk domestik bruto negara tersebut rata-rata sebesar 0,39% selama 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Laporan ini juga menunjukkan pemerintah akan kehilangan pendapatan sekitar PHP30,57 miliar atau sekitar Rp8,5 triliun pada tahun ini, hampir 20% lebih tinggi dibandingkan potensi cukai yang hilang pada 2022 senilai PHP26,19 miliar atau Rp7,3 triliun.

Potensi penerimaan cukai yang hilang akan semakin meningkat menjadi PHP33,7 miliar atau Rp9,4 triliun pada 2024. Dengan tren meningkat, potensi penerimaan cukai yang hilang diestimasi mencapai PHP42,54 miliar atau Rp11,87 triliun pada 2027. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI