FILIPINA

Negara Tetangga Ini Bakal Gunakan QR Code untuk Lacak Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 20 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Negara Tetangga Ini Bakal Gunakan QR Code untuk Lacak Rokok Ilegal

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) tengah mengembangkan sistem pelacakan dan penelusuran digital untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala BIR Romeo Lumagui mengatakan penggunaan QR code akan memudahkan pelacakan rokok ilegal di pasar. Dia juga meyakini masyarakat dapat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal melalui inovasi digital tersebut.

"Kami akan beralih ke strategi lacak digital. Kami akan bisa memantau semuanya secara detail, tidak hanya apakah cukainya sudah dibayar," katanya, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lumagui menuturkan pemerintah telah kehilangan penerimaan hingga miliaran peso karena peredaran rokok ilegal. Menurutnya, penegakan hukum terhadap rokok ilegal masih lemah sehingga membuat penyelundupan barang kena cukai ini berlangsung bertahun-tahun.

Dia menjelaskan inovasi QR code menjadi salah satu strategi yang akan dilaksanakan pemerintah untuk mengatasi rokok ilegal. Inovasi tersebut tidak membutuhkan alat khusus karena QR code dapat dibaca melalui ponsel.

“Dengan sekali pindai, informasi mengenai rokok yang beredar pun akan langsung muncul,” tuturnya

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lumagui menegaskan BIR akan memastikan semua pengusaha rokok patuh memasang QR code pada produknya. Dalam hal ini, otoritas juga mengantisipasi pengusaha menyelundupkan rokok tanpa pita cukai dan QR code dengan modus berpura-pura ekspor.

"Kami akan segera mulai menggunakan QR code ini karena target kami adalah menerapkannya secara penuh pada Januari 2025," ujarnya seperti dilansir philstar.com.

Sebelumnya, studi yang dilakukan Universitas Asia dan Pasifik dan Federasi Industri Filipina Inc. merilis laporan yang menunjukkan perdagangan rokok ilegal telah mengikis produk domestik bruto negara tersebut rata-rata sebesar 0,39% selama 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Laporan ini juga menunjukkan pemerintah akan kehilangan pendapatan sekitar PHP30,57 miliar atau sekitar Rp8,5 triliun pada tahun ini, hampir 20% lebih tinggi dibandingkan potensi cukai yang hilang pada 2022 senilai PHP26,19 miliar atau Rp7,3 triliun.

Potensi penerimaan cukai yang hilang akan semakin meningkat menjadi PHP33,7 miliar atau Rp9,4 triliun pada 2024. Dengan tren meningkat, potensi penerimaan cukai yang hilang diestimasi mencapai PHP42,54 miliar atau Rp11,87 triliun pada 2027. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra