KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Negara Sita Rumah Kos Milik Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Muhamad Wildan | Senin, 02 Januari 2023 | 13:30 WIB
Negara Sita Rumah Kos Milik Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I melakukan penyitaan aset berupa bangunan rumah kos milik tersangka tindak pidana pajak berinisial MY.

Tersangka MY ditengarai melakukan tindak pidana penggunaan faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2018 dan 2019. Tindakan tersangka MY menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,6 miliar.

"Tindakan penyitaan telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Desember 2022," sebut Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ketika dilakukan penyitaan, MY menyerahkan dokumen atas aset kepada tim penyidik. Penyerahan disaksikan oleh pegawai PT SBK, perusahaan milik tersangka MY.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh fungsional penilai Kanwil DJP Jawa Timur I, nilai pasar dari bangunan kos milik tersangka MY mencapai Rp1,8 miliar.

"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara. Lebih lanjut, penyitaaan ini diperlukan untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersangka," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Penyitaan aset tersangka telah dilakukan sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 44C UU KUP. Pada Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyidik berwenang menyita harta kekayaan milik tersangka setelah mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Aset yang disita ini nantinya dapat digunakan membayar pidana denda yang dijatuhkan terhadap tersangka. Pasal 44C ayat (2) UU KUP menyatakan jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda.

Penyitaan aset diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lain melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP