KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Negara Sita Rumah Kos Milik Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Muhamad Wildan | Senin, 02 Januari 2023 | 13:30 WIB
Negara Sita Rumah Kos Milik Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I melakukan penyitaan aset berupa bangunan rumah kos milik tersangka tindak pidana pajak berinisial MY.

Tersangka MY ditengarai melakukan tindak pidana penggunaan faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2018 dan 2019. Tindakan tersangka MY menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,6 miliar.

"Tindakan penyitaan telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Desember 2022," sebut Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketika dilakukan penyitaan, MY menyerahkan dokumen atas aset kepada tim penyidik. Penyerahan disaksikan oleh pegawai PT SBK, perusahaan milik tersangka MY.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh fungsional penilai Kanwil DJP Jawa Timur I, nilai pasar dari bangunan kos milik tersangka MY mencapai Rp1,8 miliar.

"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara. Lebih lanjut, penyitaaan ini diperlukan untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersangka," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyitaan aset tersangka telah dilakukan sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 44C UU KUP. Pada Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyidik berwenang menyita harta kekayaan milik tersangka setelah mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Aset yang disita ini nantinya dapat digunakan membayar pidana denda yang dijatuhkan terhadap tersangka. Pasal 44C ayat (2) UU KUP menyatakan jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda.

Penyitaan aset diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lain melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra