Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I melakukan penyitaan aset berupa bangunan rumah kos milik tersangka tindak pidana pajak berinisial MY.
Tersangka MY ditengarai melakukan tindak pidana penggunaan faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2018 dan 2019. Tindakan tersangka MY menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,6 miliar.
"Tindakan penyitaan telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Desember 2022," sebut Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (2/1/2023).
Ketika dilakukan penyitaan, MY menyerahkan dokumen atas aset kepada tim penyidik. Penyerahan disaksikan oleh pegawai PT SBK, perusahaan milik tersangka MY.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh fungsional penilai Kanwil DJP Jawa Timur I, nilai pasar dari bangunan kos milik tersangka MY mencapai Rp1,8 miliar.
"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara. Lebih lanjut, penyitaaan ini diperlukan untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersangka," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I.
Penyitaan aset tersangka telah dilakukan sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 44C UU KUP. Pada Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyidik berwenang menyita harta kekayaan milik tersangka setelah mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Aset yang disita ini nantinya dapat digunakan membayar pidana denda yang dijatuhkan terhadap tersangka. Pasal 44C ayat (2) UU KUP menyatakan jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda.
Penyitaan aset diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lain melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.