Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I melakukan penyitaan atas aset berupa rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial AJH dan SJH.
Pasalnya, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp10,3 miliar.
"Penyitaan harta kekayaan milik tersangka merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I Bismar Fahlerie, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).
Tersangka AJH dan SJH melalui perusahaannya yakni CV M ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, penerbit faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
Adapun penyitaan kali ini dilakukan sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Dalam melakukan penyidikan, penyidik berwenang menyita kekayaan harta milik tersangka sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
Aset yang disita akan dinilai dan akan menjadi jaminan dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
"Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Bismar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.