KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Negara Rugi Miliaran, Rumah Penerbit Faktur Pajak Fiktif Disita DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juli 2023 | 13:00 WIB
Negara Rugi Miliaran, Rumah Penerbit Faktur Pajak Fiktif Disita DJP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I melakukan penyitaan atas aset berupa rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial AJH dan SJH.

Pasalnya, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp10,3 miliar.

"Penyitaan harta kekayaan milik tersangka merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I Bismar Fahlerie, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Tersangka AJH dan SJH melalui perusahaannya yakni CV M ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, penerbit faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Adapun penyitaan kali ini dilakukan sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Dalam melakukan penyidikan, penyidik berwenang menyita kekayaan harta milik tersangka sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Aset yang disita akan dinilai dan akan menjadi jaminan dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

"Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Bismar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses