KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Negara Rugi Miliaran, Rumah Penerbit Faktur Pajak Fiktif Disita DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juli 2023 | 13:00 WIB
Negara Rugi Miliaran, Rumah Penerbit Faktur Pajak Fiktif Disita DJP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I melakukan penyitaan atas aset berupa rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial AJH dan SJH.

Pasalnya, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp10,3 miliar.

"Penyitaan harta kekayaan milik tersangka merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I Bismar Fahlerie, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tersangka AJH dan SJH melalui perusahaannya yakni CV M ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, penerbit faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Adapun penyitaan kali ini dilakukan sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Dalam melakukan penyidikan, penyidik berwenang menyita kekayaan harta milik tersangka sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Aset yang disita akan dinilai dan akan menjadi jaminan dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

"Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Bismar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN