PENERIMAAN NEGARA

Negara Raup Rp2,78 Triliun dari Penyelenggaraan Lelang

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 15:30 WIB
Negara Raup Rp2,78 Triliun dari Penyelenggaraan Lelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan lelang pada 2022 tercatat menghasilkan tambahan pendapatan negara sampai dengan Rp2,78 triliun.

Pendapatan yang dimaksud terdiri atas hasil bersih lelang ke kas negara senilai Rp1,56 triliun, PNBP lelang senilai Rp849,79 miliar, pajak penghasilan senilai Rp265,61 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB) senilai Rp92,24 miliar.

"Kami upayakan pada 2023 bisa mengalami pertumbuhan yang signifikan, sehingga kontribusi lelang pada perekonomian terutama kas negara meningkat," kata Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Dalam beberapa tahun terakhir, nilai pendapatan negara dari lelang tercatat terus merangkak naik. Pada 2020, lelang menghasilkan pendapatan negara senilai Rp1,43 triliun, sedangkan pada 2021 senilai Rp1,99 triliun.

Nilai transaksi lelang juga terus meningkat dari tahun ke tahun, dari Rp16 triliun pada 2017 menjadi Rp35 triliun pada 2021 dan 2022.

"Kalau melihat capaian pokok lelang dari 2017, ada tren pertumbuhan yang sangat positif. Kami harap pada tahun ini juga ada pertumbuhan yang positif pada pokok lelang dan bea lelang tentunya," ujar Joko.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Transaksi lelang senilai Rp35 triliun pada tahun lalu bersumber dari aktivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara senilai Rp2 triliun, penyelesaian nonperforming loan (NPL) senilai Rp10 triliun, dan kegiatan dalam rangka menggerakkan ekonomi senilai Rp23 triliun.

Adapun yang dimaksud dengan lelang untuk menggerakkan perekonomian adalah lelang sukarela oleh pemilik barang sendiri. "Misal, pada perusahaan pailit, mangkrak, tidak beroperasi. Di situ setelah lelang, pabriknya dihidupkan kembali," tutur Joko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi