PENERIMAAN NEGARA

Negara Raup Rp2,78 Triliun dari Penyelenggaraan Lelang

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 15:30 WIB
Negara Raup Rp2,78 Triliun dari Penyelenggaraan Lelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan lelang pada 2022 tercatat menghasilkan tambahan pendapatan negara sampai dengan Rp2,78 triliun.

Pendapatan yang dimaksud terdiri atas hasil bersih lelang ke kas negara senilai Rp1,56 triliun, PNBP lelang senilai Rp849,79 miliar, pajak penghasilan senilai Rp265,61 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB) senilai Rp92,24 miliar.

"Kami upayakan pada 2023 bisa mengalami pertumbuhan yang signifikan, sehingga kontribusi lelang pada perekonomian terutama kas negara meningkat," kata Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Dalam beberapa tahun terakhir, nilai pendapatan negara dari lelang tercatat terus merangkak naik. Pada 2020, lelang menghasilkan pendapatan negara senilai Rp1,43 triliun, sedangkan pada 2021 senilai Rp1,99 triliun.

Nilai transaksi lelang juga terus meningkat dari tahun ke tahun, dari Rp16 triliun pada 2017 menjadi Rp35 triliun pada 2021 dan 2022.

"Kalau melihat capaian pokok lelang dari 2017, ada tren pertumbuhan yang sangat positif. Kami harap pada tahun ini juga ada pertumbuhan yang positif pada pokok lelang dan bea lelang tentunya," ujar Joko.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Transaksi lelang senilai Rp35 triliun pada tahun lalu bersumber dari aktivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara senilai Rp2 triliun, penyelesaian nonperforming loan (NPL) senilai Rp10 triliun, dan kegiatan dalam rangka menggerakkan ekonomi senilai Rp23 triliun.

Adapun yang dimaksud dengan lelang untuk menggerakkan perekonomian adalah lelang sukarela oleh pemilik barang sendiri. "Misal, pada perusahaan pailit, mangkrak, tidak beroperasi. Di situ setelah lelang, pabriknya dihidupkan kembali," tutur Joko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi